Senin 21 May 2018 14:50 WIB

Pansus Sebut RUU Antiterorisme Sudah Selesai 99,9 Persen

Masih tinggal menunggu pembahasan soal definisi terorisme.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Revisi UU Anti-Terorisme
Foto: republika
Revisi UU Anti-Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan disegerakannya RUU Antiterorisme terus dilakukan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme M Syafii mengatakan RUU Aniterorisme sudah hampir selesai.

"RUU terorisme ini kan sudah hampir selesai 99,9 persen, tinggal definisi. Jadi rabu nanti pembahasan kita tunggal, untuk menyikapi apa itu terorisme, tidak ada yang lain," kata Syafii di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

Syafii menjelaskan pada umumnya pemerintah sudah satu suara dengan pengertian yang diusulkan panglima TNI, Kapolri, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, dan usulan Prof Muladi bahwa definisi terorisme selain ada tindakan kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, tapi juga mengancam kemanan negara dan punya tujuan politik serta ideologi.

"Semua satu suara tentang itu, makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat pansus itu pihak Densus menolak, ada apa?," ujarnya.

Politikus Partai Partai Gerindra tersebut menyebut alasan Densus menolak definisi tersebut karena dinilai bisa mempersempit ruang gerak. "Mempersempit apa? kalau kemudian tidak bisa bebas menangkap ya memang harus tidak bebas. karena di negara hukum aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apapun kecuali yg diberikan oleh hukum itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Syafii juga menjelaskan definisi dalam keetentuan umum tidak memerlukan penjelasan. Hal itu sesuai dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Angka 107 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi;

"Karena batasan pengertian, definisi, singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian, definisi, singkatan atau akronim, tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda".

Sehingga menurutnya, berkaitan dengan usulan pemerintah bahwa penjelasan definisi dicantumkan dalam penjelasan umum adalah tidak tepat dan sesuai dengan UUUndang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Angka 183 yang berbunyi.

"Penjelasan umum membuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud, tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans, serta asas, tujuan, atau materi pokok yang terkandung dalam batang tubuh Peraturan Perundang-undangan".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement