Senin 21 May 2018 13:45 WIB

Pembahasan RUU Antiterorisme Diperkirakan Sekali Pertemuan

DPR dan pemerintah secara prinsip sudah satu suara.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Revisi UU Anti-Terorisme
Foto: republika
Revisi UU Anti-Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pembahasan mengenai Revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme diperkirakan hanya membutuhkan satu kali pertemuan. Diharapkan, revisi UU itu dapat rampung pada pekan ini.

"Paling satu kali pertemuan sudah selesai karena memang tidak ada hal yang prinsip. Terutama menyangkut soal masalah definisi terorisme," ungkap Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana di Jakarta, Senin (21/5).

Pada prinsipnya, kata dia, baik pemerintah maupun DPR sudah satu suara. Kedua belah pihak pun sudah berkonsolidasi agar Revisi UU Tindak Pidana Terorisme dapat segera rampung dalam pembahasan yang akan dilakukan ke depan.

Widodo menerangkan, adanya usulan-usulan gagasan dan pandangan merupakan hal yang lumrah di dalam pembahasan revisi UU. Karena itu, hal-hal seperti demikian tak hanya ada pada pembahasam Revisi UU Tindak Pidana Terorisme saja, tetapi juga ada pada yang lainnya.

"Di Revisi UU KUHP, kemarin itu yang sudah kita tetapkan, juga di Revisi UU Kepalangmerahan. Dinamika itu berkembang," tuturnya.

Baca: Pengesahan RUU Antiterorisme Terhambat Definisi Teroris

Ia kemudian meminta doa agar Revisi UU Tindak Pidana Terorisme dapat segera selesai. Widodo juga berharap minggu ini, baik DPR dan pemerintah, benar-benar mencapai kesepakatan agar dapat segera diketok palu. "Karena ini menyangkut persoalan bangsa dan negara kita," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah berharap Revisi UU Tindak Pidana Terorisme dapat segera disahkan. Begitu pembukaan masa sidang, pemerintah akan langsung berkomunikasi dengan DPR RI.

"Kan Revisi UU sudah kita sepakati ya. Definisinya juga sudah selesai. Tinggal nanti kita bahas dengan DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

Ia menerangkan, ada sedikit perubahan pada draft yang akan dibahas nanti. Perubahan tersebut ada pada definisi terorisme. Namun, pemerintah sudah sepakat mengenai hal tersebut. Ia pun berharap revisi UU itu cepat rampung jika pekan depan sudah dapat diketok palu.

"Ya itu yang kita harapkan. Itu yang kita harapkan. Rabu kan masih pembukaan masa sidang, tapi langsung kita akan komunikasikan," katanya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra optimistis DPR  dan pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan ini. Sebab, pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai.

“Hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin.

Menurut Supiadin untuk pembahasan definisi terorisme, DPR sudah melobi Pemerintah dan sudah mendapat sinyal Pemerintah dapat menyetujui. Politikus Partai Nasdem ini optimistis pada rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang dapat mencapai kesepakatan.

"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement