Ahad 20 May 2018 23:28 WIB

PBNU Apresiasi Klarifikasi Polri Soal Polemik Kitab Suci

Beredar petisi penolak kitab suci menjadi barang bukti kasus terorisme.

[ilustrasi] Seorang perempuan membaca kitab suci Al Quran.
Foto: Republika/Eka Ramadani
[ilustrasi] Seorang perempuan membaca kitab suci Al Quran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Polri yang tidak menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal membuat klarifikasi menyusul adanya petisi menolak kitab suci menjadi barang bukti.

"Kebijakan yang tepat. Kami mengapresiasi Polri atas kebijakan ini," kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas ketika dihubungi di Jakarta, Ahad (20/5).

Menurut Robikin, yang juga pengacara konstitusi itu, secara teknis yuridis tidak ada urgensinya menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme. "Bahkan hal itu justru bertentangan dengan moralitas kita sebagai masyarakat beragama," kata Robikin.

Ia yakin Polri pun memahami hal itu sehingga tidak mungkin bertindak gegabah menjadikan kitab suci sebagai barang bukti. Pada bagian lain, Robikin mengatakan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang sudah seharusnya diperangi bersama, termasuk oleh masyarakat.

"Kalaupun kita tidak bisa berkontribusi langsung, setidaknya kita mendukung dan memercayai Polri untuk menangani, bukan justru mengganggu termasuk dengan opini tak berdasar," kata Robikin.

Menurut Robikin, sikap NU terhadap terorisme jelas dan tegas, yakni kekerasan atas nama apa pun tidak dibenarkan.

Menanggapi munculnya petisi menolak Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme, Mabes Polri menegaskan selama ini Polri tidak pernah melakukan penyitaan Alquran sebagai barang bukti. "Bahwa adanya petisi tentang kitab suci Alquran sebagai barang bukti, maka saya nyatakan tidak pernah ada penyitaan kitab suci Alquran sebagai barang bukti," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto dalam pesan tertulisnya, Sabtu (19/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal juga menambahkan, 90 persen penyidik Detasemen Khusus Antiteror juga memiliki satu aqidah terkait Alquran. Mereka beragama Islam, dan menurut Iqbal, semuanya memahami betapa sucinya Alquran. "Kadensusnya pun sangat taat ibadah dan sudah haji," kata Iqbal.

Iqbal menegaskan, para aparat kepolisan itu paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang kitab suci Alquran. "Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran," kata Iqbal menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement