Ahad 20 May 2018 22:28 WIB

Kejagung: tidak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor

Kejagung menegaskan melalui program 'Tabur 31.1' tidak ada tempat aman bagi koruptor.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan melalui program 31 kejaksaan tinggi tangkap satu buronan setiap bulannya atau "Tabur 31.1", menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana, khususnya koruptor. Kejaksaan juga bekerja keras untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Melalui program 'Tabur 31.1' tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka di Jakarta, Ahad (20/5).

Maringka mengatakan "Tabur 31.1" merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa menuntaskan penanganan perkara hukum. Setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buron setiap bulannya. Terkait dengan program "Tabur 31.1", saat ini Kejaksaan juga tengah bekerja keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor).

"Pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2018 jajaran Pidsus Kejaksaan berhasil menyetorkan sebesar Rp52,2 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut berasal dari eksekusi denda, uang pengganti, serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor. Korps Adhyaksa juga mampu mengeksekusi uang pengganti terkait tipikor senilai Rp31,64 miliar," jelasnya.

Maringka menambahkan bukan hanya dari tipikor, secara perdata dan tata usaha negara atau datun kejaksaan juga mencatatkan kinerja gemilang terkait pemulihan keuangan negara. "Pada triwulan pertama 2018, tercatat sudah Rp242,981 miliar uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Datun. Rp242,08 miliar di antaranya berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar milih Presiden RI Kedua Soeharto," katanya.

Baca juga: Kejati Setorkan Uang Terpidana BLBI ke Kas Negara

Sebelumnya, mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono melunasi kewajibannya membayar uang pengganti. Terpidana yang kembali ke Indonesia pada 2016 setelah 13 tahun menjadi buron itu menyerahkan uang pengganti senilai Rp87,4 miliar kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Uang tersebut merupakan cicilan kelima dari total uang pengganti yang harus dibayarkan yakni senilai Rp169 miliar. "Eksekusi kejaksaan tuntaskan perkara dan pulihkan keuangan negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement