REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Calon gubernur Jawa Bara nomor 4, Deddy Mizwar menyayangkan langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghilangkan karakter yang diperankannya dalam sinteron bulan Ramadhan 'Cuma di Sini'. Di mana, alasan larangan KPI adalah bermuatan materi kampanye Pilkada Jawa Barat 2018.
Menurut Deddy, langkah somasi terhadap KPI terus berjalan dengan harapan memberikan ruang baginya untuk bermain sinetron. Karena, Deddy yang saat ini cuti dari tugas Wakil Gubernur Jawa Barat, mengutamakan main sinetron sebagai mata pencaharian keluarga.
"Somasi berjalan terus, jadi orang tidak boleh mencari nafkah oleh KPI. Saya kan cuma bisa main sinetron, kedua, saya sebagai umat Islam tidak boleh syiar, dakwah, ini sangat menyedihkan," ujar Deddy Mizwar, Ahad (20/5).
Menurut Deddy, profesionalitas KPI dalam mencermati materi skenario yang ditayangkan apakah banyak bermuatan kampanye pilkada Jawa Barat, seharusnya dilakukan. Karena, dalam film tersebut lanjut Deddy, menggambarkan kehidupan sosial bermasyarakat Ibu kota Jakarta.
"Semestinya semua calon kepala daerah boleh main sinetron, main film yang penting adalah kontennya tidak boleh ada kampanye," katanya.
Deddy mencontohkan, semua orang boleh main golf, tapi waktu pertandingan golf jangan ada unsur kampanye. Semua orang boleh ke masjid, tapi jangan kampanye di masjid. "Kan di Masjid dilarang kampanye, di pesantren dilarang kampanye, tapi bukan berarti kita tidak boleh ke Pesantren, ke Masjid," katanya.
Deddy menilai, dampak langkah KPI tidak hanya merugikan dirinya, melainkan para pemain di sinetron 'Cuma di Sini' sebagian berhenti.
"Jadi ini sangat diskriminatif, cenderung ada tendensi yang merugikan, sebab tidak hanya saya saja yang tidak boleh main. Ada beberapa pemain tidak bisa main dalam film saya, dia off dan penghasilannya pun off. Jadi bukan saya saja korbannya," paparnya.
Kondisi tersebut, kata dia, sangat disayangkan terjadi di lingkungan KPI karena sinetron yang disiarkan bermuatan edukasi rohani di Bulan Suci Ramadhan.
"Gak ada gambaran Jawa Barat, gak ada kampanye. Ini kan kota besar masyarakat urban. Insya Allah KPI bisa banyak belajar lagi ke depannya, agar tidak menginjak-nginjak HAM, banyak merugikan orang," kata Deddy.
Seluruh calon kepala daerah yang maju pilkada 2018 dilarang melakukan kampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi.
Larangan tersebut dikeluarkan KPI dalam surat edarannya Nomor 68 Tahun 2018.
Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada KPI untuk mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiaran manapun yang menayangkan drama, sinetron maupun seni peran yang dibintangi calon kepala daerah dengan tujuan atau dikhawatirkan untuk disalahgunakan sebagai media kampanye.