Ahad 20 May 2018 06:54 WIB

Anggota DPR: Pelibatan TNI Berantas Teroris Sesuai UU

Selain perang, Sjarifuddin Hasan menilai, tugas TNI adalah pemberantasan terorisme.

Anggota kepolisian dan prajurit TNI mengikuti apel konsolidasi pengamanan Pilkada Makassar di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/4).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Anggota kepolisian dan prajurit TNI mengikuti apel konsolidasi pengamanan Pilkada Makassar di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Sjarifuddin Hasan menyatakan pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme di Tanah Air sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain perang, tugas TNI adalah pemberantasan terorisme.

Sjarifuddin Hasan melalui rilis, Sabtu (19/5), mengingatkan secara eksplisit telah disebutkan bahwa salah satu dari 10 tugas TNI adalah pemberantasan terorisme. Politikus Demokrat itu memahami Indonesia memiliki BNPT yang dinilai merupakan lembaga yang paling bisa diandalkan.

Namun, lanjutnya, dalam kondisi darurat, pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme. Karena itu, hal yang menjadi prioritas dan yang harus paling diperhatikan adalah penanganan terorisme sehingga pembentukan komando operasi khusus gabungan adalah langkah tepat.

photo
Infografis Penyiapan Tentara Elite dalam Pemberantasan Terorisme

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko menyampaikan tentang rencana menggerakkan kembali pasukan elite TNI Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) guna menanggulangi tindak kejahatan terorisme. Pasukan ini gabungan dari matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

"Saya sudah laporkan kepada Presiden Joko Widodo kemarin, dan beliau tertarik. Nanti kita akan bicarakan dengan Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko.

Koopssusgab TNI pernah dibentuk oleh Moeldoko saat menjabat Panglima TNI pada 2015, untuk menghadapi persoalan penanggulangan terorisme di Indonesia. Koopssusgab terdiri atas 90 prajurit terbaik dari Kopassus, Denjaka AL, dan Paskhas AU.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme telah diatur dengan saksama untuk menjaga keamanan masyarakat. Dengan demikian, tidak perlu dikhawatirkan.

"Kita tahu bahwa teroris ini tidak bisa dihadapi sepotong-potong. Dia bergerak total, kita hadapi dengan total. Maka logikanya adalah TNI harus dilibatkan," ujar Wiranto di Jakarta, Senin (14/5).

Ia berpendapat pelibatan personel TNI ini akan menguntungkan karena basis kekuatan untuk menghalau teroris bertambah. Kelak diharapkan keamanan serta ketertiban masyarakat juga bisa lebih terjamin.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan aksi terorisme menunggu revisi UU Antiterorisme dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya. “Selanjutnya TNI akan menyesuaikan pelibatannya sesuai kebutuhan untuk penindakan," katanya, menjawab Antara di Jakarta, Senin (14/5).

Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement