Sabtu 19 May 2018 10:06 WIB

Advokat Ini Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Ahmad Yani bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi.

Ahmad Yani
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) saat menjadi saksi ahli di pengadilan. Pernyataan Yani itu diungkapkannya saat menjadi ahli untuk terdakwa, Fredrich Yunadi.

"Extraordinary ini di literatur saya korupsi tidak masuk tindak kejahatan luar biasa, yang masuk itu narkoba dan terorisme," kata Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/5).

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo menghindarkan mantan ketua DPR, Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik. Namun, Yani dalam keterangannya menambahkan, bahwa itu adalah pendapat pribadinya.

"Itu pandangan saya, tolong jaksa penuntut umum memberi tahu saya di literatur internasional kalau korupsi itu extraordinary crime," tambah Yani.

Yani dihadirkan oleh Fredrich sebagai ahli bersama dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Yusuf Hasibuan dan advokat sekaligus dosen hukum pidana Yongki Fernando. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK keberatan dengan kehadiran Ahmad Yani dan Fauzi sebagai ahli.

"Kami keberatan terhadap Ahmad Yani dan saudara Fauzi Yusuf karena keduanya adalah advokat dan satu profesi dengan yang bersangkutan, bisa terjadi conflict of interest. Kami juga tidak tahu apa keahlian apa yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Yusuf Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa," kata JPU KPK Roy Riady.

Atas keberatan jaksa itu, Fredrich langsung menyanggah. "Ahmad Yani adalah mantan anggota DPR Komisi III selain pakar hukum meski sekarang menjadi advokat tapi beliau penah menjadi mitra kerja KPK selama lima tahun tahun jadi tahu betul UU KPK sedangkan untuk saudara Fauzi beliau ketua umum Peradi dan membawahi majelis kehormatan, dewan pengawasan, yang membawahi 50 ribu advokat sehingga tahu betul imunitas advokat," kata Fredrich.

Hakim pun berdiskusi sekitar 3 menit untuk membuat keputusan. "Keberatan penuntut umum akan kami catat jadi akan kami hadirkan sebagai ahli semuanya," kata hakim Saifudin. Ahmad Yani pun diperbolehkan memberikan keterangan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement