REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Bupati Bandung, Dadang M Naser mengungkapkan beberapa desa di Kabupaten Bandung masih ada yang belum patuh melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Namun, secara umum desa di Kabupaten Bandung sudah tepat waktu dalam melaporkan kegiatan yang menggunakan dana desa.
"Ada satu, dua desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban (dana desa). Sementara yang lain jalan (melaporkan)," ujarnya kepada wartawan di Komplek Pemkab Bandung, Jumat (18/5).
Ia menuturkan, saat ini jika laporan pertanggungjawaban dana desa tidak dilaporkan tepat waktu. Maka, konsekuensinya dana desa bisa ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, desa harus lebih baik dalam menyampaikan laporannya.
Ia mengakui jika dana desa saat ini masih ada yang belum cair. Hal itu bukan karena pihaknya ingin menghambat pencairan dana desa. Namun, desa terlebih dahulu harus memberikan proposal kegiatan serta pertanggungjawaban kegiatan sebelumnya yang telah dilakukan.
"Bukan dihambat (pencairan), uangnya ada. Tapi prosedur yang harus diikuti," ujarnya.
Dadang mewanti-wanti pemerintah desa untuk lebih tertib administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan. Sebab pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana desa harus dilaporkan dengan baik. Jika tidak, maka dana desa bisa ditarik kembali oleh pusat.