Kamis 17 May 2018 23:14 WIB

KPK Bidik Korporasi dalam Kasus Korupsi APBD Kebumen

Dalam kasus korupsi APBD Kebumen, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik peran dan keterlibatan korporasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

"Selain menangani perkara dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad dan kawan-kawan, KPK juga sedang mencermati indikasi peran dan keterlibatan korporasi terkait hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/5).

Dari fakta-fakta dalam proses penyidikan yang mengemuka, kata Febri, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun baru saja memperpanjang penahanan Mohammad Yahya Fuad selama 30 hari dimulai pada 20 Mei sampai 18 Juni 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap Hojin Ansori juga selama 30 hari ke depan mulai 16 Mei sampai 17 Juni 2018. Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp 100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp 16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp 40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp 20 miliar.

Diduga, fee yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total Rp 2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement