Jumat 18 May 2018 01:17 WIB

Kasus Penumpang Garuda Tersiram Air Panas Mulai Disidangkan

Persidangan kasus perdata Garuda Indonesia digelar di PN Jakarta Pusat.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Garuda Indonesia
Foto: EPA/Jurnasyanto Sukarno
Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan seorang penumpang yang tersiram air panas di pesawat Garuda Indonesia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Agenda pertama dalam sidang gugatan oleh penggugat BRA Koosmariam Djatikusumo itu adalah pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa masing-masing pihak.

"Agenda pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa masing-masing pihak yang kemudian oleh majelis hakim telah dinyatakan lengkap," ujar kuasa kukum penggugat, Chandra Hutabarat, dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (17/5).

Chandra lalu menyatakan pihak penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam hal penunjukan mediator. Pihaknya juga akan menghadirkan pemberi kuasa atau prinsipal dalam agenda mediasi.

Majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya adalah mediasi. Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, sepakat untuk menyerahkan kepada majelis hakim dalam penunjukan mediator.

"Majelis hakim mengingatkan kepada para pihak untuk beriktikad baik dalam proses mediasi. Hal itu dengan konsekuensi apabila pihak penggugat tidak beriktikad baik maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Marulak Purba dalam sidang.

Marulak lalu melanjutkan, apabila tergugat tidak beriktikad baik, tergugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara mediasi. Sementara itu, sidang dengan agenda mediasi akan dilakukan pada Kamis (24/5) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada 29 Desember 2017 lalu, seorang penumpang maskapai Garuda Indonesia GA-264 rute dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi, BRA Koosmariam Djatikusumo dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia. Saat pelayanan makanan, pramugari tersebut menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuh Koosmariam. Hal itu kemudian mengakibatkan dirinya mengalami cacat tetap.

"Dengan mengacu ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat," ujar Chandra.

Pihak maskapai, kata dia, harus memberikan ganti rugi materiel sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi imateriel sebesar Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement