Kamis 17 May 2018 16:25 WIB

Bawaslu Laporkan PSI ke Bareskrim

Bawaslu melaporkan dua pimpinan Partai Solidaritas Indonesia ke Bareskrim Polri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (17/5). Dalam berkas itu, Bawaslu melaporkan dua pimpinan PSI, yakni Sekretaris Jenderal Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna.

"Yang dilporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI, sementara," kata Ketua Bawaslu Abhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/5).

PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. Menurut Abhan, PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492.

Untuk prosedur tindak lanjutnya selanjutnya, Bawaslu pun menyerahkan kepada kepolisian. Untuk pengusutan kasus pelanggaran Pemiliu, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Abhan enggan berspekulasi terkait cukup atau tidaknya pemberkasan dalam waktu 14 hari tersebut.

"Ini saya sudah meneruskan ke sini nanti kewenangan-kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Biar penyidik nanti lihat perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Abhan menyerahkan sejumlah bukti ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI. Namun ia enggan menyampaikan bukti tersebut. "Pokoknya banyak Intinya laporannya telah kita sampaikan ke polisi," ujarnya seraya meninggalkan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bawaslu: Sekjen dan Wasekjen PSI Terancam Hukuman Penjara

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, PSI siap menghadapi sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu. "Akan kami jalankan dan kami tidak akan lari," Raja ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/5).

Kendati siap menerima sanksi, Raja menegaskan, iklan berupa polling yang dibuat PSI bukan merupakan bagian dari kampanye pemilu. Menurut Raja, iklan itu adalah pendidikan politik untuk masyarakat.

"Iklan juga sudah atas persetujuan DPP PSI. Namun, semua tergantung (putusan) Bawaslu," katanya menambahkan.

Raja juga mengonfirmasi penyebab ketidakhadiran Ketua Umum PSI Grace Natalie saat dipanggil Bawaslu. Menurut dia, Grace sedang berada di luar kota saat pemanggilan tersebut. "Pemanggilan yang kami terima hanya satu kali," ujarnya.

Baca Juga: PSI tak akan Lari dari Sanksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement