Kamis 17 May 2018 15:26 WIB

Ramadhan dan Ide Dimakmurkan Masjid

Masjid yang diupayakan mampu mensejahterakan jamaah dan masyarakat sekitar.

Masyarakat makan bersama dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan yang disebut dengan tradisi pajak-pajak. Tradisi ini biasa dilakukan oleh masyarakat Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Foto: Antara/Syahrul R.
Masyarakat makan bersama dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan yang disebut dengan tradisi pajak-pajak. Tradisi ini biasa dilakukan oleh masyarakat Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Oleh : M Soleh SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Masjid sebagai rumah ibadah secara ritual bagi umat islam sudah menjadi kesepakatan final dan kenyataan yang kita bisa lihat sehari-hari. Umat Islam diperintah memakmurkan, karena masjid  bisa menjadi sumber kebaikan, keberkahan dan ketenangan hidup. Di sisi lain, rumah Allah ini  juga bisa menjadi ladang amal sosial dan ekonomi yang mampu mensejahterakan jamaah dan masyarakat yang tinggal di sekelilling masjid. Di sinilah konteks yang disampaikan Wapres Jusuf Kalla mengenai konsep “dimakmurkan masjid” menjadi  sangat menarik.

Pertama, gagasan ini bisa saja merupakan tindak lanjut konkrit dari banyaknya wacana pemikiran tentang bagaimana mengurus masjid secara modern dan kekinian, dengan tanpa menyalahi prosedur-prosedur fiqh. Mengurus masjid secara modern dan kekinian dimaksud adalah bagaimana fungsi masjid dapat dielaborasi sedemikian rupa dengan kegiatan-kegiatan sosial dan ekonomi, bahkan sebagai wadah pendidikan politik bagi umat. Ini tentu bukan hal baru, tetapi dengan ide masjid yang diupayakan mampu mensejahterakan jamaah dan masyarakat sekitar, tentu menjadi sebuah tantangan yang menjanjikan.

Kedua, umat islam selama ini hanya diperintah memakmurkan masjid. Ini sudah sangat biasa terdengar dan disampaikan oleh para kiai dan ustadz. Misalnya mereka dijanjikan ganjaran pahala berlipat ganda apabila shalat berjamaah di masjid. Kita sering mendengar nasihat para kiai/ulama, apabila kita memakmuran masjid, Insya Allah Allah akan memberikan kehidupan dunia yang lebih baik dan penuh berkah. Dengan demikian, makna tauhid-nya, apabila kita memakmurkan masjid, maka masjid akan memakmurkan kita.

Ketiga, Di tengah upaya pemerintah menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan, gagasan ini ikut memperkaya dan memperluas basis-basis ekonomi rakyat. Indonesia memiliki jumlah masjid terbesar di dunia, sekitar 800.000-an, belum termasuk yang dikelola di lingkungan perkantoran, mal dan sarana publik lainnya. Dengan jumlah yang sedemikian besar ini, masjid berpotensi sebagai wadah distribusi atau mata rantai ekonomi yang produktif bagi masyarakat. Maka para pengurus dan jamaah masjid hendaknya memiliki kesadaran kolektif tentang pentingnya produktivitas usaha dan perekonomian umat. Kesadaran ini disusul dengan upaya pemerintah/pemerintah daerah dan dewan masjid Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengurus dan jamaah masjid, perbaikan manajamen dan sarana/infrastruktur masjid. 

Secara umum sumber pendapatan keuangan masjid berasal infak, sedekah dan zakat serta sumbangan masyarakat yang tidak mengikat. Pemasukan ini digunakan untuk membiayai honor marbod, biaya operasional dan pemeliharaan/renovasi masjid. Jika sebuah masjid  dikelola yayasan yang memiliki lembaga pendidikan, tentu sebagian pembiayaan masjid dapat saja disubsidi dari lembaga pendidikan tersebut. Namun, tidak semua masjid memiliki lembaga pendidikan atau lembaga profit lainnya. Maka bisa dikatakan sebagian besar masjid di Indonesia masih mengalami keterbatasan keuangan, sehingga para pengurus harus berputar otak. Tak heran kita masih sering menjumpai, banyak masjid menyebar proposal kegiatan untuk memungut sumbangan dan bahkan mencarinya sampai perempatan-perempatan jalan.

Jika ditilik dari keberadaannya, masjid di Indonesia banyak memiliki ragamnya, yang karena itu bisa menjadi sumber pemasukan keuangan. Pertama, masjid yang memiliki nilai sejarah. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi masjid juga karena ingin melihat sisi masa lalu masjid. Misalnya masjid di wilayah Banten, Sunda Kelapa, dan di banyak tempat lainnya. Kedua, masjid yang memiliki makam para wali/ulama. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi berkunjung/berziarah mendoakan para wali/ulama untuk mengalap berkah. Misalnya makam Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Giri, dll. Ketiga, masjid yang memiliki nilai parawisata. Masyarakat mendatangi masjid sekaligus untuk berekreasi. Misalnya Masjid Istiqlal, Masjid Kubah Emas, Masjid At Ta’awun Puncak, dll.

Masjid-masjid di atas memiliki kemampuan menciptakan mikro ekonomi, karena dari sana bermunculan para penjual menjajakan produk dan jasanya kepada para pengunjung. Pada situasi ini sesungguhnya masjid sudah mampu memberikan kemakmuran kepada jamaah dan lingkungan sekitar. Begitu juga masjid yang berada di lingkungan pesantren, yang dimana keberadaan pesantrennya saja seharusnya sudah memberikan keberkahan tersendiri bagi lingkungan sekitar. Berbeda dengan masjid yang berada di lingkungan perkantoran dan mal, yang pembiayaannya hampir sepenuhnya ditanggung pihak manajemen.

Jika masjid ingin memakmurkan jamaah dan lingkungan sekitar, tampaknya tidak cukup pemasukan masjid hanya dari kotak amal atau sumbangan masyarakat, tetapi harus ada ide besar yang mengandung regulasi dan partnership kelembagaan. Dengan demikian, masjid memiliki ruang gerak yang lebih leluasa ikut memberdayakan masyarakat. Banyak kebijakan dan upaya bagimana memberdayakan fungsi ekonomi masjid. Penulis setidaknya memberikan masukan beberapa contoh. Pertama, masjid bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan di sekitar mengenai pengajaran agama islam tambahan bagi para murid dan orang tua murid. Masjid akan menjadi lebih makmur dan pastinya akan memberikan pemasukan tambahan bagi masjid. Kedua pihak dapat membicarakan tentang teknis materi dan waktu pembelajaran.

Kedua, perlu adanya gerakan menikah di masjid. Menikah adalah sesuatu janji suci yang sakral, yang dengan demikian menjadi lebih baik, apabila dilakukan di tempat yang sakral pula, yakni masjid. Tetapi tidak semua masjid mendapatkan kesempatan menjadi fasilitator pernikahan. Hanya masjid-masjid besar yang umumnya melayani jasa pernikahan dan resepsi perkawinan. Tentu harus dipikirkan bagaimana masjid-masjid kecil di kampung juga mendapatkan kesempatan ini. Pemerintah/pemerintah daerah dan ormas islam dapat mendorong masyarakat agar menyelenggaraan pernikahan di masjid. Dengan kebijakan ini, masjid mendapatkan  nilai tambah, berupa sumbangan sukarela, pengadaan catering dan jasa-jasa lainnya. Jika ini dikerjakan sendiri oleh manajemen masjid maka masjid dapat ikut menciptakan lapangan kerja bagi lingkungan sekitar.

Ketiga, masjid dapat ikut diberdayakan dalam kegiatan penyelenggaraan perjalanan umroh/haji. Selama ini bisnis perjalanan umrah/haji kurang menyentuh masjid. Mereka, para pengusaha penyelenggara perjalanan umroh/haji menikmati keuntungan yang besar, yang bahkan beberapa oknum dari mereka menghalalkan segala cara menipu para calon jamaah umroh/haji. Kementerian Agama seyogianya dapat membuat kebijakan agar para penyelenggara perjalanan umroh/haji ikut memberdayakan masjid menjadi bagian penting bisnis mereka. Misalnya pendaftaran dan manasik umroh/haji juga dilakukan di masjid. Dengan kerjasama ini, masjid beserta para jamaah dan lingkungan sekitar juga ikut merasakan manfaat dari bisnis penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji.

Belum lagi potensi zakat, infak dan sedekah secara nasional, termasuk pemasukan kotak amal  pada setiap ibadah sholat jumat. Jumlahnya teramat besar. Jika saja setiap masjid minimal mendapatkan pemasukan dari rata-rata dari kotak amal jumat sebesar Rp. 500.000, dikalikan misalnya 500.000 masjid saja, maka sudah terkumpul Rp 250.000.000.000. Misalnya setiap masjid menyumbangkan Rp 100.000, maka dana umat yang bisa terkumpul Rp 50.000.000.000. Itu baru dalam seminggu, jika dikalikan dalam sebulan, potensi dana umat bisa mencapai Rp 200.000.000.000. Sebuah jumlah yang sangat fantatis, yang apabila ada lembaga yang mengelola dan dikelola secara baik dipastikan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian umat yang diselenggarakan melalui masjid.

Dengan potret ini apa yang digagas Wapres Jusuf Kalla, yang juga  Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, dapat dijalankan. Pemerintah, pemerintah daerah, MUI, ormas-ormas islam dan para tokoh islam/ulama semoga memiliki kesamaan visi tentang bagaimana mengelola perekonomian dari masjid, yang bisa bermanfaat buat umat dan rakyat. Semoga Ramadhan kali ini bisa menjadi momentum persatuan umat islam dalam menggerakan gagasan“dimakmurkan masjid”. Selamat menjalankan ibadah Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement