REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto angkat bicara terkait wacana dihidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) oleh pemerintah. Di mana, tujuannya adalah untuk mengatasi serangan teror masif yang terjadi selama ini.
Menurut Agus, sebaiknya langkah yang diambil pemerintah terkait terorisme harus tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Meskipun memang perbantuan TNI sangat dianjurkan dalam penanganan terorisme.
"Namun semuanya harus diselesaikan dalam aturan perundangan yang ada sehingga hal-hal terbaik dilakukan sesuai dengan UU tersebut, dalam hal ini adalah TNI dan Polri yang memang betul-betul ahli menangani dalam bidang terorism intelijen dan sebagainya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/5).
Terlebih kata Agus, Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini hampir selesai dan menunggu untuk disahkan DPR dan Pemerintah
Namun demikian, ia menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak menyalahi peraturan. Sebab, perbantuan TNI dalam penanganan terorisme sendiri sudah diatur dalam undang undang. Sehingga gabungan TNI/Polri dimungkinkan untuk memperkuat penanganan kasus terorisme.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkap Koopssusgab akan kembali dihidupkan. Bahkan Presiden Joko Widodo telah merestui Koopssusgab yang merupakan tim antiteror gabungan dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI AD, Detasemen Jalamangkaraya TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI AU
"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5).
Moeldoko menyampaikan kemampuan pasukan Koopssusgab telah disiapkan secara baik untuk ditugaskan ke berbagai daerah di Indonesia. Selanjutnya, Kapolri dan juga Panglima TNI akan membahas lebih lanjut tugas pasukan khusus gabungan ini
Untuk mengaktifkan kembali komando operasi khusus gabungan ini, kata dia, tak perlu menunggu pembahasan revisi UU antiterorisme rampung. Selain itu, Moeldoko menambahkan, juga tak diperlukan payung hukum lainnya untuk menghidupkan pasukan yang berada di bawah komando Panglima TNI tersebut.