Kamis 17 May 2018 09:05 WIB

Pemkot Cimahi Wacanakan Bangun IPAL Komunal

Perusahaan diharap patuh dalam mengelola limbah industri.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Foto udara limbah industri di Sungai Cihaur yang bermuara ke Sungai Citarum di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (11/4).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara limbah industri di Sungai Cihaur yang bermuara ke Sungai Citarum di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mewacanakan pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) komunal untuk menampung limbah-limbah perusahaan. Hal itu dilakukan agar perusahaan bisa patuh dalam mengelola limbah industri.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan banyak perusahaan di Kota Cimahi belum mengelola IPAL dengan baik karena klaim biaya operasional yang besar. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar dibangun IPAL Komunal.

"Kita berusaha cari solusi (termasuk IPAL komunal) tapi terkendala lahan. Perlu kebersamaan dan termasuk wacana membangun IPAL komunal," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/5).

Berdasarkan data, Dansektor 21 Citarum Harum diketahui belasan pabrik membuang limbah langsung ke anak sungai Citarum dengan kondisi kotor. Hal itu menyebabkan terjadi pencemaran lingkungan di wilayah Kota Cimahi.

"Kita juga telah melakukan evaluasi terhadap keberadaan pabrik di Cimahi. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki IPAL jika yang punya IPAL tapi pengelolaannya kurang dan harus punya yang belum," katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengungkapkan dari total perusahaan yang teregistrasi sebanyak 318 unit. Sekitar 130 perusahaan telah diberikan sanksi karena terbukti melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ajay berharap dengan adanya klarifikasi dan evaluasi hasil pengawasan lingkungan dapat mengubah pola pikir para pelaku usaha di Kota Cimahi. Dia mengatakan, evaluasi yang dilakukan memberikan waktu tiga bulan kepada para pengusaha untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Jangan main-main dengan waktu 3 (tiga) bulan untuk mengoptimalkan IPAL dan yang belum ada IPAL, harus membangunnya," ujarnya, Selasa (15/5). Dia mengatakan, jika waktu tiga bulan intruksi tidak dilakukan ratusan perusahaan di Kota Cimahi, maka akan ada tindakan tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement