Rabu 16 May 2018 21:27 WIB

Bawaslu: Paslon Asyik Melanggar Tata Tertib Debat Publik

Paslon Asyik terancam terkena saksi akibat pernyataan 2019 ganti presiden.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan calon gubernur (cagub) dan cawagub Jawa Barat nomor urut tiga, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) terancam terkena sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), akibat pernyataan 2019 ganti presiden dalam acara debat publik, Senin (14/5) lalu. Pasangan calon Asyik dinilai tidak mematuhi tata tertib pelaksanaan debat publik.

Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU menggelar pertemuan di Kantor Bawaslu Jabar, pada Rabu (16/5). "Melanggar tentang debat kampanye putaran ke dua, melanggar tata tertib," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto.

Harminus mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan KPU dan meminta penjelasan secara rinci, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan nomor urut tiga tersebut. Harminus menjelaskan, Sudrajat-Syaikhu tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan KPU mengenai tata tertib pelaksanaan debat publik. Keduanya dinyatakan telah melanggar aturan karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

"Itu bahwa di dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut yang telah disepakati. Seharusnya dalam debat disampaikan penyampaian visi, misi, dan program yang diusung pasangan tersebut, dan tidak menyangkut hal lain," katanya.

Bawaslu pun memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang bisa dijadikan sebagai bahan rujukan penetapan sanksi bagi pasangan Sudrajat-Syaikhu. "Kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar ini. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu surat rekomendasi dari Bawaslu sebelum menentukan apakah Sudrajat-Syaikhu layak diberi sanksi atau tidak. "Dalam tujuh hari ke depan akan segera diputuskan oleh KPU," katanya.

Menurutnya, sanksi yang bisa diterima Sudrajat-Syaikhu berupa teguran, pemberian surat, hingga yang paling berat yakni tidak diperkenankan mengikuti debat terakhir. "Nanti kita lihat dari bawaslu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, pada saat penutupan, Sudrajat mengatakan, bila pasangang Asyik memenangi Pilgub Jabar 2018, maka pada 2019 juga dikatakan akan bisa terjadi penggantian presiden. Hal itu kemudian dianggap oleh beberapa pihak, termasuk KPU Jawa Barat sebagai tindakan yang melanggar aturan debat Pilgub Jabar lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement