Rabu 16 May 2018 12:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Petugas Gorong-Gorong

Santunan JKM yang diberikan senilai Rp 24 juta.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandung Suci menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) petugas gorong-gorong dan kebersihan (gober) di Kelurahan Cisaranten Bina Harapan. Santunan JKM diberikan kepada ahli waris Eman Wahyudin yang merupakan salah seorang pekerja gober yang meninggal dunia karena sakit.

Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Suhedi menyerahkan langsung santunan kepada istri almarhum. Santunan JKM yang diberikan senilai Rp 24 juta.

"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kami terhadap kesejahteraan para pekerja. Tidak mengenal baik itu pekerja formal maupun informal, baik itu yang sudah lama mendaftar bahkan yang baru terdaftar sebagai peserta selama satu minggu saja jika memang dia terkena resiko kerja, maka kami akan meng-cover," kata Suhedi seperti dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (16/5).

Suhedi menuturkan almarhum Eman Wahyudin tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan. Ia berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian seperti program yang diikutinya.

Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. Per 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Dengan diserahkan santunan kepada ahli waris tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari pelaku usaha dan para pekerja tentang pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada pekerja harian lepas (PHL) di Kelurahan Cisantren Bina Harapan dengan total kepesertaan linmas dan gober sebanyak 36 orang. Ini bagian dari upaya menggenjot kepesertaan bagi PHL kewilayahan di kota Bandung.

Selain kepada sektor formal seperti perusahan-perusahaan, saat ini kami memang juga tengah memerhatikan para PHL di Kota Bandung. Karena mereka juga memiliki resiko kerja yang tinggi, dan kami disini berupaya membantu meringankan resiko-resiko tersebut," tuturnya.

Ia berharap ke depannya para PHL di Kota Bandung bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seluruhnya. Dengan resiko pekerjaan yang dimiliki, diharapkan para pekerja bisa lebib tenang karena dijamin lewat program BPJSTK yakni, program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement