Selasa 15 May 2018 20:51 WIB

RUU Antiterorisme Atur Perpanjangan Masa Penahanan

Masa tahanan akan memotong masa hukuman jika telah berkekuatan hukum tetap.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani.
Foto: dpr
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Pidana Terorisme akan memberikan perluasan kewenangan bagi penegak hukum dalam upaya paksa menindak pelaku terduga teroris. Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme Arsul Sani menyebut, salah satu poin yang sudah disepakati yakni tentang perpanjangan masa penangkapan dan penahanan.

"Perpanjangan waktu penangkapan dari yang sekarang 7 hari menjadi 14 hari dan bisa ditambah 7 hari lagi jadi totalnya teeduga teroris untuk sampai ditetapkan sebagai tersangka teroris, itu bisa ditangkap 14 hari bahkan bisa kemudian bisa 21 hari," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).

Arsul melanjutkan, begitu pun masa penahanan yang lebih panjang jika teroris sudah ditetapkan tersangka. Bahkan jika ditotal,  waktu penahanan dalam UU Antiterorisme melebihi ketentuan di KUHAP mulai dari tahap kepolisian, penuntutan, pengadilan tingkat pertama, tingkat banding hingga Mahkamah Agung yakni 710 hari.

"Jadi seseorang yang diproses hukum atas dasar UU terorisme ini dan dari mulai dia ditangkap sampai dia mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap, kemudian sampai ke Mahkamah Agung akan ditahan paling tidak, 770 hari," kata Arsul, Selasa (15/5).

Namun Arsul melanjutkan, masa tahanan tersebut akan memotong masa hukuman jika telah berkuatan tetap (inkrah). "Tentu ini akan menguragi masa hukumannya kalau dia nanti divonis berapa tahun," katanya.

Sebelumnya, Arsul menyebut substasi revisi juga memberi kewenangan bagi penegak hukum boleh menindak pelaku terorisme sejak masa persiapan. Ia mencontohkan perbuatan persiapan yang bisa ditindak aparat penegak hukum jika ada kegiatan perekrutan atau pembaiatan orang- orang ke sel-sel jaringan teroris.

Selain itu, jika terdapat sel-sel jaringan teroris yang melakukan kegiatan pelatihan militer seperti menembak, memanah, atau menggunakan pedang.

"Itu kalau menurut UU sekarang nggak bisa dipidana. Tapi kalau dengan UU yang baru asal bisa dibuktikan bahwa dia terasosiasi, terkoneksi, dengan satu kelompok atau organisasi teroris, maka itu bisa proses dipidana," ujar Arsul.

Bahkan kata Arsul, dalam perubahan UU juga diatur bahwa perbuatan persiapan yang dapat ditindak aparat penegak hukum yakni warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok di daerah konflik seperti Suriah maupun Irak. Hal ini sebelumnya, tidak diatur dalam UU AntiTerorisme yang ada selama ini.

"Kalau orang Indonesia pergi ke Suriah, pergi ke Irak, dia bergabung sebagai kombatan dan tidak dipilah di UU itu, pokoknya bergabung dalam satu kelompok organisasi gerakan yang kemudian itu diidentifikasi sebagai gerakan teroris," ujar Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement