Selasa 15 May 2018 20:03 WIB

Ratusan Perusahaan Diberi Sanksi Pemkot Cimahi

Ratusan pabrik tersebut diketahui mencemari Sungai Citarum.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Seorang relawan mencari sampah plastik di Sungai Citarum Lama, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (14/5).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang relawan mencari sampah plastik di Sungai Citarum Lama, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  CIMAHI -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengungkapkan dari total perusahaan yang teregistrasi sebanyak 318 unit. Sekitar 130 perusahaan telah diberikan sanksi karena terbukti melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna berharap dengan adanya klarifikasi dan evaluasi hasil pengawasan lingkungan dapat mengubah pola pikir para pelaku usaha di Kota Cimahi. Dia mengatakan, evaluasi yang dilakukan memberikan waktu tiga bulan kepada para pengusaha untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Jangan main-main dengan waktu 3 (tiga) bulan untuk mengoptimalkan IPAL dan yang belum ada IPAL, harus membangunnya," ujarnya, Selasa (15/5). Dia mengatakan, jika waktu tiga bulan intruksi tidak dilakukan ratusan perusahaan di Kota Cimahi, maka akan ada tindakan tegas.

Ia menuturkan, sejauh ini masih banyak perusahaan di Kota Cimahi yang membuang limbah secara langsung ke sungai tanpa melalui proses IPAL yang baik.

Dampaknya menurutnya, pabrik di Kota Cimahi menjadi salah satu penyumbang pencemaran DAS Citarum. "Kita terus mengajak pelaku industri yang ada limbah untuk bagaimana lingkungan jadi baik," katanya.

Sanksi yang diberikan kepada 130 perusahaan terbagi dalam tiga kategori yaitu sengketa lingkungan sebanyak 35 perusahaan, sanksi pengawasan sebanyak 69 perusahaan dan closing sanksi sebanyak 26 perusahaan.

Khusus 35 perusahaan yang terkena sanksi sengketa lingkungan hidup, telah dilimpahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup. Dengan status 13 perusahaan sepakat membayar ganti rugi kerusakan lingkungan, 8 perusahaan tidak menyepakati ganti rugi kerugian kerusakan lingkungan.

Sedangkan 12 perusahaan diberikan peningkatan status administratif, 1 perusahaan sedang proses mediasi dan 1 perusahaan sudah pailit.

Ratusan pabrik tersebut diketahui telah menyumbang pencemaran lingkungan terhadap Sungai Cimahi, Cisangkan, Cibabat, Cibaligo dan Cibeureum. Kelima sungai tersebut bermuara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Sebelumnya, Ketua Apindo Jabar Dedy Wijaja mengatakan seluruh pelaku industri siap menerima sanksi jika mencemari Sungai Citarum. Hal ini, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mengembalikan kondisi sungai terpanjang di Jabar tersebut.

"Sebagai pengusaha harus bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup di Jabar karena hidup dan usaha di sini," ujar Dedy dalam Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri mendukung percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum, Kamis (2/5).

Namun, Dedy berharap, pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Agar, jangan sampai pengusaha terpaksa gulung tikar akibat tidak kuat menanggung beban.

"Jangan sampai sanksi yang diberikan dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk memeras pengusaha," katanya.

Menurut Dedy, tidak semua pelaku industri sanggup membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Karena itu diharapkan pemerintah membantu dan mendukung pembangunan pengolahan limbah secara berkelompok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement