Selasa 15 May 2018 19:33 WIB

Kuasa Hukum: Novel Diarahkan Seolah-olah tak Kooperatif

kepada Ombudsman, kuasa hukum mengajukan bukti bahwa Novel kooperatif.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan usai melaksanakan ibadah shalat Isya di Masjid Jami Al-Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan usai melaksanakan ibadah shalat Isya di Masjid Jami Al-Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menyebutkan selama ini terdapat informasi yang diarahkan seolah-olah Novel itu tidak kooperatif dalam proses pengusutan kasus penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu. "Seolah-olah Novel tidak mau menjalani penyidikan dengan baik," kata Muhammad Isnur, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5).

Sebelumnya, Novel bersama tim kuasa hukumnya bertemu dengan anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di gedung KPK terkait penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu. "Mas Novel lebih banyak menjawab," kata Isnur yang juga Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Dia mengatakan Ombudsman tidak memberikan data, melainkan Novel yang memberikan data. "Sekitar enam pertanyaan dijawab soal prosedural dan masalah administrasi," ujar Isnur.

Dalam pertemuan itu, Isnur mengatakan, tim kuasa hukum mengajukan bukti bahwa selama ini Novel itu kooperatif. Dia mengatakan Novel juga aktif memberikan data terkait kasus yang dialaminya.

"Jadi, kalau ada informasi yang beredar bahwa Novel tidak kooperatif itu salah," kata dia. 

Pada forum tadi, Isnur menerangkan, Novel juga diklarifikasi bahwa dia tidak pernah diperiksa. Faktanya, ia mengatakan, Novel diperiksa dengan dokumen yang lengkap sembilan lembar. 

"Jadi, informasi ini saya khawatir seolah jadi orang yang dikorbankan," ungkap Isnur.

Selain itu, pihak kuasa hukum Novel juga memberikan dokumen tambahan sebagai pelengkap terkait permasalahan prosedur penanganan kasus penyerangan terhadap Novel. "Karena Ombudsman fokusnya administrasi dan kami berikan data terkait ada dugaan-dugaan di mana prosedurnya tidak baik," ucap Isnur.

Sebagai contoh, kata Isnur, Novel sebagai korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)."Padahal dia sebagai korban berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atas perkara dan juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Baru kemarin beliau dapat," ujarnya.

Isnur juga menyatakan Ombudsman melakukan proses klarifikasi terhadap Novel kali ini atas inisiatif lembaga tersebut. Selanjutnya, dia mengatakan, Ombusdman akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

"Jadi mereka menggali dari Polda, Polres, dan Polsek dan mereka semacam "cover both side"-nya lah atas informasi yang mereka dapatkan. Mereka kan inisiatif, jadi bukan atas dasar laporan masyarakarat. Mereka akan keluarkan LHP, ya kami tunggu bagaimana LHP-nya," tuturnya.

Tim kuasa hukum pun mengharapkan Ombudsman dapat menemukan banyak hal dari data yang telah diberikan oleh Novel. "Mudah-mudahan hak beliau sebagai korban bisa segera terungkap dan Ombudsman bisa mempercepat mengungkap kasus ini," ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Novel menyatakan dirinya mendatangi gedung KPK untuk memenuhi undangan dari Ombudsman RI tentang adanya dugaan malpraktik penyidikan yang berhubungan dengan penyerangan terhadap dirinya. "Alhamdulillah prosesnya sudah berjalan baik," kata dia. 

Novel mengaku telah menyampaikan hal-hal yang diperlukan dalam keterangan. "Ke depan semoga apa yang dilakukan Ombudsman bisa berhasil dengan optimal sehingga bisa mengetahui adanya malpraktik sehubungan dengan penyidikan perkara penyerangan terhadap diri saya," kata Novel.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyatakan banyak hal baru yang didapatkan Ombudsman dalam pertemuan dengan Novel tersebut. Hal baru itu nantinya juga akan diklarifikasi kepada pihak Kepolisian.

"Banyak hal baru yang kami dapatkan dari Novel dan pada saatnya kami akan klarifikasi ke Kepolisian mengenai benar tidaknya. Ini semua diperlukan dalam rangka kesimpulan akhir dari kegiatan Ombudsman selama ini, yaitu melakukan kegiatan investigasi dengan inisiatif sendiri namanya," kata Adrianus.

Menurut dia, banyak pihak yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam menangani kasus penyerangan Novel yang terjadi pada 11 April 2017 itu. "Banyak yang bilang bahwa Polri tidak fokus, tidak serius, melakukan pembiaran dalam rangka penanganan kasus Novel sehingga kami melakukan langkah ini," ucap Adrianus.

Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.

Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e). 

Sampai saat ini, belum ada perkembangan terkait pihak yang diduga sebagai pelaku dalam penyerangan Novel tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement