REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, masukan banyak pihak diperlukan untuk menghindarkan dominasi atau kepentingan kelompok tertentu atas perpajakan.
“Perpajakan itu mengatur hal yang sangat umum karena semua aspek kehidupan kita kena pajak. Karena itu mari kita desain bersama-sama dalam menentukan RUU Konsultan Pajak" kata Misbakhun saat berbicara dalam talk show bertema 'Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak' di Jakarta, Senin (14/05).
Talk show itu juga menghadirkan pembicara lainnya. Antara lain Sigit Danangjoyo (Kasubdit Bantuan Hukum Kemenkeu), Petrus Loyani (ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia/PERJAKIN), Darussalam (Managing Partner DDTC), serta Wisamodro Jati (dosen perpajakan Universitas Indonesia).
Misbakhun menambahkan, para konsultan pajak saat ini tidak bisa menggantungkan nasib pada konstitusi dasar semata. Karena itu, harus ada payung hukum dalam bentuk undang-undang yang khusus mengatur profesi konsultan pajak.
“Kita perjelas siapa saja yang berhak melekatkan dirinya pada profesi konsultan pajak,” tegasnya dalam siaran persmya.
Legislator Golkar ini menambahkan, RUU Konsultan Pajak bukan hanya menyangkut profesi. Sebab, RUU itu jika kelak disetujui dan diberlakukan juga demi kepentingan para wajib pajak.
"Sebenarnya yang kita inginkan adalah terjtaminnya hak-hak para pembayar pajak agar terlindungi dalam sistem yang demokratis ini," tutur mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.