Senin 14 May 2018 23:09 WIB

Pemprov DKI Ingin Naikkan Pajak Parkir Hingga 30 Persen

Kenaikan pajak parkir diharapkan membuat masyarakat berpindah ke transportasi umum.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Lahan parkir (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Lahan parkir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan pajak parkir hingga 30 persen dalam rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010. Rencana kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menekan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik.

"Kenaikan tarif (pajak parkir) 30 persen memiliki tujuan utama agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan," kata Gubernur DKI, Anies Baswedan di gedung DPRD DKI, Senin (14/5).

Anies menyampaikan pandangan tersebut untuk menanggapi fraksi-fraksi terkait raperda perubahan tentang kenaikan pajak parkir. Kenaikan pajak parkir 30 persen, menurutnya, akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau minimal dapat dipertahankan untuk pembiayaan pembangunan di Jakarta.

Anies mengaku pengusaha parkir masih ada yang keberatan dengan rencana kenaikan tarif parkir menjadi 30 persen. Namun, pembayaran pajak tersebut sesungguhnya dibayar oleh pengguna parkir, bukan pengusahanya. Pihak pengusaha, kata dia, hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah.

Aturan tersebut secara otomatis akan meningkatkan biaya parkir. Hal inilah yang diharap Pemprov DKI agar pemilik kendaraan berpikir ulang untuk menggunakan kendaraan pribadinya. "Pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah dengan tujuan pengguna parkir beralih ke moda transportasi publik," ujar dia.

Usulan dari Fraksi Gerindra yang meminta agar pajak parkir valet dinaikkan sebesar 40 persen ditolak Anies. Menurut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, hal itu tidak bisa dilaksanakan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi. "Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen," katanya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, saat ini tarif pajak parkir di Jakarta baru 20 persen. Berdasarkan UU Nomor 28/2009, kesempatan untuk menarik tarif setinggi-tingginya pajak parkir 30 persen. Celah tersebut yang dimanfaatkan Pemprov DKI dengan maksud menekan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus menaikkan PAD.

Menurutnya, daerah penyangga yang berdekatan dengan Jakarta seperti Depok, Tangerang dan Bekasi sudah berada di angka 25 persen. Padahal, menurut Edi, pelaku usahanya adalah sama. "Harusnya DKI sebagai Ibu Kota kan lebih tinggi oleh karena itu kita usulkan naik jadi 30 persen," kata dia.

Edi menambahkan, target bertambahnya PAD dengan 30 persen kenaikan pajak parkir akan menjadi Rp 685 miliar dari Rp 600 miliar di tahun sebelumnya. Angka itu jika diasumsikan perda tersebut disahkan Juni ini. Sehingga per Juli kenaikan pajak parkir bisa dinikmati setelah enam bulan kemudian atau akhir tahun.

Kebijakan tersebut, menurutnya, membuat tak ada lagi peluang untuk penghindaran pajak karena setiap transaksi yang dilakukan oleh pengelola parkir saat itu juga data terekam dalam transaksi gerbang pembayaran nasional. Sementara pajak parkir untuk warga dipungut ke pengelola.

"Jadi kalau orang bayar parkir Rp 5.000 sejam, kan tidak menjadi 5.000 tambah pajak, tapi di dalam Rp 5.000 ada uang pajak. Yang dibebankan ke masyarakat itu biaya tarif layanan parkir, beda dengan pajak parkir," katanya.

Pembahasan raperda perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 ini oleh DPRD akan dimulai pada Rabu (16/5) mendatang. Raperda tersebut telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018 di DPRD DKI. Rapat paripurna berarti pembahasan mengenai perubahan perda tersebut sudah mulai bisa dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement