Senin 14 May 2018 15:15 WIB

PPP Kebut Penyelesaian RUU Antiterorisme

Sejumlah poin revisi UU Antiterorisme dinilai bisa meminimalisir aksi teror.

Rep: FauziahMursid/ Red: Muhammad Hafil
terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy mendukung segera diselesaikannya Revisi Undang Undang  Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Itu setelah terjadinya bom beruntun di Surabaya sejak Ahad (13/5) kemarin dan Senin (14/5) hari ini.

Bom beruntun tersebut juga membuat Presiden Joko Widodo ikut bersuara mendesak penyelesaian Revisi UU yang digagas sejak 2016 lalu itu. "PPP mendukung sepenuhnya pernyataan RI1 tentang perlu segera diselesaikannya RUU Antiterorisme yang telah memakan waktu 26 bulan sejak disampaikan Pemerintah ke DPR pada Februari 2016," ujar Romahurmuziy kepada wartawan, Senin (14/5).

Romahurmuziy juga menegaskan partainya akan menginstruksikan kepada Fraksi PPP untuk mengambil langkah-langkah memastikan RUU Terorisme segera diselesaikan. Menurutnya, sebisa mungkin RUU bisa selesai pada masa persidangan DPR mendatang yang baru akan dimulai pada 18 Mei 2018.

Sebab menurutnya, sejumlah poin dalam Revisu UU Anti Terorisme diyakini dapat meminimalisir terjadinya serangan teror di Indonesia

"Segala bentuk perbedaan definisi terorisme, pelibatan TNI dan kewenangan Polri, tindakan pre-emptive dalam rangka menangani terorisme, agar segera dilakukan rekonsiliasi pandangan secara marathon di awal masa sidang ini," ujar Romi, sapaan akrabnya.

Diketahui sejumlah poin yang ada dalam Revisi UU Terorisme kali ini diketahui menekankan penguatan fase pencegahan. Selain penguatan dalam fase pencegahan juga mengemuka pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dan penguatan peran BNPT.

Untuk pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, Pansus Terorisme telah bulat menyepakatinya pada Maret 2018 lalu. Pelibatan tersebut tertuang di pasal 43 Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Final dan aklamasi (pelibatan TNI), tinggal definisi, jadi ini sudah kita putus," ujar Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3) lalu.

Syafii menilai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah sebuah keniscayaan. Namun terkait bagaimana pelibatan TNI, Pansus sudah menyepakati lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden.

"Tetapi harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement