Senin 14 May 2018 13:18 WIB

Wiranto: Revisi UU Terorisme Dikebut tak Perlu Perppu

Wiranto berharap revisi UU Tindak Pidana Terorisme dapat segera dijadikan UU.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan, telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme. Pembahasan Revisi UU yang berjalan selama dua tahun ke belakang itu akan segera diselesaikan, sehingga tak perlu dibentuk peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).

"Kendala-kendala atau belum sesuainya pemikiran kita, pandangan kita, tentang Revisi UU Terorisme sudah kita sepakati bersama, kita selesaikan bersama," ujar Wiranto usai melakukan pertemuan dengan para sekretaris jenderal (sekjen) partai pendukung Joko Widodo dan beberapa fraksi DPR RI di rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Dengan demikian, Wiranto berharap, dalam waktu singkat Revisi UU Tindak Pidana Terorisme dapat segera dijadikan UU. Menurutnya, sudah ada kesediaan dari berbagai pihak yang terkait dengan penyusunan Revisi UU tersebut untuk bersama-sama menyelesaikan konsep terakhir. "Dalam pertemuan ini kita sepakat, sebaiknya tidak kita gunakan Perppu, tapi segera diselesaikan secara bersama-sama," ungkap Wiranto.

Wiranto menerangkan, pertemuan yang dilaksanakan pada pagi hari ini dihadiri oleh para pimpinan fraksi di DPR RI dan para sekjen partai politik. Apa yang mereka bincangkan pada pertemuan itu memang khusus untuk memikirkan dan membuat kesepakatan dalam menghadapi bersama aksi terorisme yang melanda negeri ini.

"Kita sudah tahu, Presiden Jokowi telah memberikan beberapa statement yang intinya memang akan melakukan langkah-langkah yang tegas, jelas, keras," tuturnya.

Bahkan, lanjut dia, Jokowi mengatakan tidak ada tempat bagi terorisme di Indonesia. Karena itu, presiden juga telah memerintahkan aparat kamanan yang ada di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah yang lebih tegas. Langkah yang menurutnya diperlukan untuk membasmi kegiatan terorisme di Indonesia. "Dalam hal ini, kita tentu membutuhkan satu payung hukum yang jelas. Membutuhkan bagaimana keterlibatan TNI juga dibenarkan oleh hukum," jelasnya.

 

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement