Senin 14 May 2018 10:56 WIB

Presiden Ancam Keluarkan Perppu

Dua tahun sudah pemerintah mengajukan revisi UU Antiterorisme.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Jokowi bersama beberapa jajaran petinggi negara dan daerah di Surabaya meninjau TKP bom bunuh diri Surabaya.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Presiden Jokowi bersama beberapa jajaran petinggi negara dan daerah di Surabaya meninjau TKP bom bunuh diri Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait tindak pidana terorisme. Perppu disebutnya akan dikeluarkan jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni nanti, DPR belum juga merampungkan revisi UU Antiterorisme tersebut.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5).

Karena itu, Presiden pun mendesak DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) pada masa sidang berikutnya, yakni 18 Mei mendatang.

Sebab, terhitung sudah dua tahun sejak pemerintah mengajukan revisi UU Anti terorisme tersebut, tetapi hingga kini pembahasan belum selesai.

"Saya juga meminta pada DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepatnya," kata Jokowi menegaskan.

Jokowi menekankan, revisi UU Antiterorisme ini sangat diperlukan karena sebagai payung hukum bagi aparat kepolisian untuk menindak tegas dan melakukan pencegahan tindakan terorisme.

"Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," ujarnya.

Seperti diketahui, serangan teroris kembali terjadi dalam sepekan terakhir ini. Pada Ahad (13/5), tiga gereja menjadi target serangan bom. Ledakan bom juga terjadi di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo.

Sebelumnya, juga terjadi peristiwa kekerasan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 9 dan 10 Mei. Ratusan narapidana teroris melakukan perlawanan terhadap petugas dan merampas senjata sitaan.

Lima anggota Brimob pun tewas mengenaskan setelah disandera oleh para narapidana teroris. Sementara itu, satu anggota Brimob berhasil dibebaskan oleh narapidana teroris.

Setelah serangkaian ledakan bom tersebut, bom kembali meledak pada Senin (14/5) pagi hari ini. Para pelaku menyerang Markas Polrestabes Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement