Senin 14 May 2018 07:38 WIB

Pakar: Meski Tewas, Pelaku Bom Gereja Tetap Bisa Disidang

Persidangan posthumous trial jalan agar pelaku secara pidana sah divonis bersalah

Rep: Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Personel melakukan identifikasi di lokasi ledakan di Gereja Pantekosta Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).
Foto: Trisnadi/AP
Personel melakukan identifikasi di lokasi ledakan di Gereja Pantekosta Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta pelaku aksi teror, termasuk bermodus bom bunuh diri seperti di Surabaya, Jawa Timur meskipun tewas selayaknya tetap disidang. Ini disebut sebagai persidangan pascakematian pelaku atau posthumous trial, post-mortem trial.

Menurutnya, mekanisme progresif berupa post-mortem trial patut dikenakan atas kebiadaban pelaku kejahatan semacam itu. Ia menegaskan, siapa pun tidak boleh mengajak anak melakukan kekerasan dan melakukan kekerasan terhadap anak.

Ia menerangkan posthumous trial adalah jalan agar pelaku secara pidana sah dan meyakinkan divonis bersalah. "Lewat persidangan semacam itu, negara membuktikan bahwa kematian bukan merupakan jalan buntu untuk mengejar pertanggungjawaban pelaku," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (13/5).

Terlebih karena yang bersangkutan atau pelaku menyertakan anak-anak dalam misi iblisnya serta menjatuhkan anak-anak sebagai korbannya, maka setidaknya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak pun dapat diterapkan. Karena itu, iameminta negara tetap memburu pelaku sampai ke liang lahat.

Kematian pelaku bukan gerbang bagi yang bersangkutan untuk menjadi martir, melainkan justru pintu baginya untuk dicap sebagai terpidana aksi teror. Vonis bersalah yang dijatuhkan melalui posthumous trial juga bagian dari keadilan yang diidamkan para korban dan masyarakat. Ini juga menjadi bukti bahwa negara berpihak pada korban.

"Selain itu, hukuman dan penghinadinaan atas diri pelaku oleh masyarakat bukan sebatas sanksi sosial, tetapi justru merupakan dendam yang terinstitusionalisasi secara legal," katanya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement