Sabtu 12 May 2018 21:55 WIB

Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Politik di CFD

Larangan untuk menjaga ketertiban umum dan kententraman masyarakat.

Rep: Dadang Kurnia / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Aksi 'STOP KAMPANYE HITAM' saat Car Free Day (CFD) di Surabaya.
Foto: antara
[Ilustrasi] Aksi 'STOP KAMPANYE HITAM' saat Car Free Day (CFD) di Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot)  Surabaya melarang seluruh peserta Car Free Day (CFD) menggelar kegiatan yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kampanye, dan pawai politik. Pemkot Surabaya juga melarang tampilan gambar bermuatan politik yang bersifat menghasut serta disebarkan secara umum. 

Larangan tersebut dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Peraturan ini berdasarkan Perwali Surabaya nomor 17 tahun 2018  pasal 4 ayat 1 huruf (i) agar tidak menyebarkan kebencian ras dan orasi yang sifatnya menghasut saat kegiatan CFD berlangsung,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Eko Supiadi di Surabaya, Sabtu (11/5).

Eko menekankan, selama kegiatan CFD berlangsung, Pemkot Surabaya akan menertibkan siapapun yang menggelar kegiatan berbau politik serta berunjuk rasa di area CFD manapun. Ini berlaku baik individu maupun kelompok.

CFD di Surabaya tersebar di delapan lokasi. Yakni, CFD Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemursari, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto Jalan Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr), dan Kupang Indah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Masyarakat (Linmas) Edi Christijanto mengatakan, apabila ada kelompok yang melakukan kegiatan di atas maka petugas akan langsung menindak secara tegas. “Akan langsung ditertibkan oleh pihak kepolisian, satpol pp, linmas dan dishub,” kata Edi.

Edi melanjutkan, Pemkot Surabaya tidak mempersoalkan apabila terdapat beberapa kelompok yang menggunakan pakaian dengan simbol tertentu saat CFD. Namun, kata mengatakan, jika sifatnya sudah menyebar dan melakukan orasi akan ditindak.

“Kalau simbol atau individu tidak apa-apa, tetapi kalau ada kelompok yang menyuarakan atau mengajak orasi, langsung kami tertibkan,” kata Edi.

Edi mengingatkan kepada seluruh komunitas yang ingin mengadakan acara di CFD harus meminta izin dan mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab acara. "Misalnya PAUD mengadakan acara jalan sehat. Nanti kita jelaskan apa yang boleh dan tidak boleh," ujar Edi.

Ditanyakan apakah pernah ada kelompok yang mendaftarkan untuk kepentingan politik, Edi secara tegas mengatakan tidak ada . Sejak CFD diselenggarakan di Surabaya, menurut dia, tidak ada yang pernah melakukan kegiatan berunsur politik ataupun SARA.

Selama CFD berlangsung, Edi mengatakan, pemkot bersama forum pimpinan daerah setempat (Forpimda) telah melakukan pengawasan terhadap setiap kelompok yang hendak melakukan kegiatan yang mengandung SARA dan politik. Jika warga mendengar ujaran kebencian/SARA dan warga ingin melaporkan saat CFD, Edi mengimbau untuk segera melaporkan ke petugas-petugas yang sedang bertugas. “Seperti satpol pp, linmas, bakesbang dan DLH,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement