Sabtu 12 May 2018 17:07 WIB

Ngevape di Toilet Pesawat, Penumpang Ini Diperiksa di Lombok

Merokok dengan jenis apa pun dilarang dalam penerbangan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ani Nursalikah
Bandara Internasional Lombok
Foto: antara
Bandara Internasional Lombok

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Manajemen Bandara Internasional Lombok (BIL) angkat suara terkait adanya penumpang yang merokok dalam penerbangan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/5), di mana seorang awak kabin Batik Air ID 6950 dari Jakarta menuju Lombok melaporkan adanya seorang penumpang berinisial FC yang kedapatan merokok di pesawat.

General Manager Bandara Internasional Lombok, I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, penumpang tersebut ketahuan merokok elektrik (vape) di dalam toilet pesawat. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dilarang merokok di dalam pesawat dengan jenis apa pun. Vape merupakan salah satu jenis rokok elektrik yang sedang naik daun. Meski banyak yang mengganggap vape berbeda dengan rokok karena mengeluarkan uap, tetap saja hal ini tidak diperbolehkan selama penerbangan.

Ardita melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut aviation security, personel TNI AU Lanud Rembiga melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada penumpang tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Perwakilan Otoritas Wilayah IV di Lombok International Airport.

"Kami melakukan pengamanan dan pemeriksaan berdasarkan laporan awak kabin. Sesuai aturan memang tidak perkenankan merokok dalam pesawat, walaupun menggunakan rokok elektrik jenis vape," ujar Ardita di Mataram, NTB, Sabtu (12/5).

Kata Ardita, saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas bandara, penumpang tersebut mengakui kejadian tersebut. Setelah pemeriksaan, ia dapat melanjutkan kegiatannya.

"Kami berharap tidak ada kejadian seperti ini kembali demi keselamatan penumpang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement