Sabtu 12 May 2018 18:00 WIB

Cakada Dilarang Main Sinetron, Ini Tanggapan Deddy Mizwar

Deddy Mizwar akan somasi KPI dan membawa kasus ini ke PTUN

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Deddy Mizwar
Foto: Republika/Edi Yusuf
Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4 Deddy Mizwar merasa prihatin dengan iklim politik Pilgub Jawa Barat yang semakin memanas. Bahkan pria yang akrab disapa Demiz itu pun mengaku saat ini ada pihak pihak yang berusaha mensiasatinya dengan kebijakan dan aturan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) khususnya terkait penayangan film sinetron di Bulan Ramadhan tahun ini.

Seperti diketahui KPI mengeluarkan surat edaran larangan bagi calon kepala daerah yang maju pilkada 2018 dilarang melakukan kampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi. Larangan tersebut dikeluarkan KPI dalam surat edaran Nomor 68 tahun 2018.

"Ini sangat memprihatinkan, larangan itu sangat tendensius, dan itu terkesan ada agenda setting dan dipolitisir," ujar Demiz, Jumat (11/5).

Demiz menilai, nuansa politik dalam larangan KPI tersebut sangat kental. Ia khawatir, kebijakan larangan tersebut ditunggangi oleh pihak tertentu yang ingin mensiasatinya di Pilgub Jabar.

Apalagi, pihaknya mendapat informasi di luaran bahwa larangan yang dikeluarkan KPI tersebut diarahkan pada dirinya. "Ini sangat tendensius, dan informasinya larangan itu ditujukan untuk menghantam saya. Tidak menutup kemungkinan itu dipesan pihak pihak tertentu," kata Demiz.

Demiz mengaku, pihaknya telah bertemu dengan KPU Pusat dan mengkonfirmasi masalah larangan tersebut. Hasil diskusi tersebut diketahui bahwa larangan itu merupakan kesepakatan bersama, antara KPI, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers. Namun, dalam kesepakatan tersebut tidak disinggung masalah penayangan sinetron.

"Jadi larangan itu adalah penafsiran dari KPI, dan tidak menyentuh pada hal kesepakatan," katanya.

Oleh karena itu, kata Demiz, pihaknya akan melakukan gugatan hukum kepada KPI terkait dengan adanya surat edaran larangan tersebut. "Kami kan layangkan somasi untuk KPI," katanya.

Rencananya, kata Demiz, tim advokasi akan menindak lanjuti gugatan somasi tersebut ke KPI. Bahkan, ia pun berencana membawa kasus tersebut ke PTUN. "Rencananya besok kita akan somasi, bahkan kalau tidak dicabut edaran tersebut, maka kita akan tindak lanjut pada gugatan ke PTUN," katanya.

Dikatakan Demiz, memang dalam waktu dekat khususnya di bulan ramadhan ini pihaknya dan salah satu lembaga penyiaran akan menayangkan sinetron religi berjudul 'Cuma Disini' sebagai pengganti dari sinetron para pencari tuhan.

"Sinetron religi ini kan memang rutin ditayangkan pada setiap tahunnya, dan profesi saya memang aktor, bukan orang yang sengaja mencari popularitas melalui tayangan film," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement