Sabtu 12 May 2018 05:47 WIB

Bisakah Dosen Bercadar Ini Mengajar Lagi?

Polemik cadar di IAIN Bukittinggi belum reda hingga kini.

Ratusan umat Muslim Bukittinggi yang tergabung dalam sejumlah ormas turun ke jalan, Jumat (11/5). Mereka menuntut dihapuskannya diskriminasi atas penggunaan cadar di lingkungan akademik IAIN Bukittinggi.
Foto: Dokumentasi
Ratusan umat Muslim Bukittinggi yang tergabung dalam sejumlah ormas turun ke jalan, Jumat (11/5). Mereka menuntut dihapuskannya diskriminasi atas penggunaan cadar di lingkungan akademik IAIN Bukittinggi.

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Sapto Andika Candra

PADANG -- Ratusan umat Islam yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi damai di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat (11/5). Aksi jalan kaki dengan rute Lapangan Kantin menuju DPRD Kota Bukittinggi ini dilakukan sejumlah ormas Islam untuk menuntut penghapusan aturan pembatasan penggunaan cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.

Polemik soal cadar memang belum mereda karena sikap kampus yang bersikukuh membatasi penggunaan cadar di dalam lingkungan akademik.

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Penyelamat Fatwa (GNPF) Ulama Bukittinggi dan Agam Ridho Abu Muhammad menjelaskan, tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini tak jauh berbeda dengan poin-poin yang diungkapkan dalam rapat akbar ormas Islam pada April lalu. Poin pertama adalah tuntutan dihapuskannya diskriminasi cadar di kampus IAIN Bukittinggi terhadap seluruh civitas academica, termasuk dosen dan mahasiswi.

Kedua, memberhentikan rektor IAIN Bukittinggi dan para petinggi yang sepaham dengannya yang dianggap melakukan malaadministrasi dalam menerbitkan kebijakan pembatasan cadar. Poin ketiga, agar kampus IAIN Bukittinggi mencabut sanksi atas Hayati Syafri, dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, yang semester ini libur mengajar karena ketetapannya dalam bercadar.

“Kami tak akan mundur dari itu. Tambahannya, kami ingin rektor diganti. Karena beliau, terbukti kampus tidak dengarkan aspirasi di sekitar. Beliau tidak hiraukan suara sekitarnya dan terkesan menentang masyarakat. Secara UUD pun, kebijakan yang beliau buat bertentangan,” kata Ridho, Jumat (11/5).

Ridho juga mengingatkan pihak kampus bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumbar telah secara jelas menerbitkan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya malaadministrasi yang dilakukan rektor IAIN Bukittinggi dalam membuat aturan soal cadar. Ormas Islam, kata dia, juga tidak ingin melihat hak-hak civitas academica di IAIN Bukittinggi justru dikebiri oleh pimpinan kampusnya sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement