Jumat 11 May 2018 13:28 WIB

KPK Kembali Panggil Mantan KSAU

Marsekal Agus Supriatna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).

Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.

Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam hal ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri mmenaikkan nilai kontraknya menjadi Rp 738 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement