Jumat 11 May 2018 07:16 WIB

Dua Orang Utan Dikirim ke Pusat Reintroduksi

Orang utan tersebut lulus dari Program Konservasi Orangutan Sumatra.

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Individu Orangutan tampak di hutan / Ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Individu Orangutan tampak di hutan / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  ACEH BESAR -- Dua orang utan Sumatra (Pongo abelii) dikirim ke Pusat Reintroduksi Orangutan di Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa (8/5). Mereka dipindahkan setelah lulus dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP (Program Konservasi Orangutan Sumatra) di Batu Mbelin, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Dua individu orang utan yang dipindahkan diberi nama Irmelin dan Agan. Keduanya akan memulai proses reintroduksi sebelum akhirnya dilepaskan sepenuhnya ke alam liar kelak.

"Ini selalu merupakan momen yang sangat istimewa ketika orang utan lulus dari pusat karantina dan rehabilitasi kami, kemudian melanjutkan ke tahap berikutnya untuk proses reintroduksi," kata Direktur SOCP, Ian Singleton, Kamis (10/5).

Irmelin merupakan orang utan betina berusia sekitar 5 tahun, sedangkan Agan adalah orang utan jantan berumur sekitar 7 tahun. Sebelum disita pada 2016, keduanya dipelihara warga secara ilegal. Mereka lalu dibawa dan dirawat di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP.

"Sangat menyenangkan melihat perkembangan mereka sejauh ini. Apalagi mengingat beberapa dari mereka tiba pertama kali dalam kondisi yang menyedihkan. Kini, kita akan melihat mereka kembali hidup bebas di hutan," ujar Ian.

Irmelin dan Agan akan menjalani fase adaptasi terlebihi dahulu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru mereka. Kedua orang utan ini akan bergabung dengan banyak orang utan lain yang telah direintroduksi sebelumnya ke Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Aceh. Hingga kini, ada 105 individu orang utan yang telah dilepasliarkan di sana. Seluruh orang utan yang telah dilepasliarkan ini tetap dimonitor secara ketat oleh tim pemantau.

"Sebelum kami memulai kegiatan reintroduksi di Jantho, tidak ada populasi orang utan liar di sana. Dengan melepaskan orang utan seperti Irmelin dan Agan, ini akan mendorong terciptanya populasi liar yang benar-benar baru dan mandiri dari spesies terancam punah ini," kata Supervisor Pusat Karantina dan Reintroduksi Orangutan YEL-SOCP, Citrakasih.

Kepala Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo menambahkan, hingga saat ini kegiatan reintroduksi dan menciptakan populasi baru orang utan yang mandiri di Jantho sangat berhasil. Namun, Sapto mengatakan, akar masalah di lapangan masih harus dituntaskan, yakni banyaknya masyarakat yang menangkap dan memelihara orang utan.

"Masyarakat harus mengetahui bahwa menangkap, membunuh, memperdagangkan, memiliki orang utan di Indonesia adalah perbuatan illegal dan masuk dalam tindakan kriminal, yang tentu akan ada sanksi hukum berupa denda hingga penjara," kata Sapto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement