REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut menetapkan empat tersangka oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Gangguan Anti Regional (Pagar) terkait kasus penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI AD di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sekarang sudah ditahan empat orang, yang terbukti memang baru empat," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Aulia Djabbar kepada wartawan di Garut, Kamis (10/5).
Aulia menuturkan, kepolisian terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menimpa anggota TNI AD Kopral Dua Raden Gunawan yang bertugas di Komando Resor Militer (Korem) 062 Tarumanagara Garut. Kepolisian, lanjut dia, sebelumnya sudah memeriksa delapan orang saksi, yang hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi maupun tersangka.
"Penyidikan masih berlanjut, yang diperiksa saksi sudah delapan," katanya.
Sebelumnya, korban yang mengendarai sepeda motor hendak membeli buah-buahan di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Minggu (6/5) malam, tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang mengendarai roda empat.
Orang tak dikenal itu kemudian menganiaya korban di sekitar areal parkir Mini Market Indomart, bahkan ada salah seorang diduga menodongkan senjata api jenis pistol. Para pelaku lalu melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat, dan meninggalkan korban dengan kondisi luka lebam di bagian muka. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Peristiwa yang menimpa prajurit itu langsung mendapatkan penanganan serius dari jajaran Korem 062 Tarumanagara, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Garut, dan Kepolisian Resor Garut untuk mencari para pelakunya.
Sehari setelah kejadian itu, sejumlah orang yang mengaku dari Ormas Pagar menyerahkan diri ke Denpom Garut untuk memberikan keterangan hingga akhirnya diserahkan ke Kepolisian Resor Garut untuk penanganan lebih lanjut.