Rabu 09 May 2018 09:53 WIB

Seorang Anak Tega Bunuh Ibunya di Arjasari

DJ disarankan untuk menceraikan istrinya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan menunjukan barang bukti kasus pembunuhan seorang anak ke ibunya, Rabu (9/5).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan / Republika
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan menunjukan barang bukti kasus pembunuhan seorang anak ke ibunya, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  SOREANG -- Seorang lelaki berinisial DJ (30), warga Arjasari, Kabupaten Bandung nekad menghabisi nyawa ibu kandungnya, EJ (60) gara-gara sakit hati. Sang ibu menyarankan agar ia menceraikan istrinya H (30). Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (7/5) di rumahnya di Kampung Talun, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Tidak hanya itu, tersangka juga menganiaya istrinya hingga mengalami luka parah. Akibat kesal melihat istrinya yang ditengarai melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan penganiayaan tersebut menyebabkan ibunya tewas. Dia mengatakan, tersangka tidak terima dengan istrinya yang ditengarai melakukan perselingkungan dengan laki-laki lain.

"Senin (7/5) pukul 20.30 WIB terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka DJ terhadap ibu kandungnya, SJ dan istrinya A. Kejadian ini berakibat ibunya meninggal dan istrinya mengalami luka parah," ujarnya di Mapolres Bandung, Rabu (9/5).

Ia menuturkan, saat cekcok dengan istrinya, korban yang tak lain ibunya menyarankan agar menceraikan istrinya. Namun, tersangka tidak terima hingga menganiaya ibunya hingga meregang nyawa saat di perjalanan menuju rumah sakit.

"Tersangka menganiaya korban dengan memukul menggunakan sebuah cangkul dan arit. Ia juga memukul istrinya," ungkapnya.

 

Berdasarkan keterangan dokter forensik Rumah Sakit Sartika Asih diketahui jika penyebab meninggal ibunya karena mengalami pendarahan dibagian kepala yang menyebabkan menekan otak. Sementara, korban istrinya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Al-Islam.

AKBP Indra menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 dan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa cangkul dan sebilah arit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement