Selasa 08 May 2018 22:36 WIB

Parpol Jangan Pasang Baliho Yang Mengandung Unsur Kampanye

Baliho memuat ketua umum partai sudah menjadi bagian dari citra diri.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu, Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu, Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan partai politik (parpol) tidak diperbolehkan memasang baliho yang mengandung unsur kampanye Pemilu 2019. Abhan juga mengingatkan parpol agar berhati-hati memaknai citra diri sebagai salah satu pengertian kampanye pemilu.

Menurut Abhan, jika parpol hanya memasang baliho bergambar sosok tertentu dan tanpa disertai atribut parpol maka masih diperbolehkan. Namun, jika baliho sudah menampilkan individu tertentu dengan atribut parpol maka itu tidak diperbolehkan.

"Misalnya ada tulisan ketua umum partai A, atau lambang beserta nomor urut parpol, itu tidak diperbolehkan. Sebab, yang seperti ini sudah menjadi bagian dari citra diri," jelas Abhan kepada Republika, di Jakarta, Selasa (8/5).

Abhan mencontohkan, jika ada baliho yang menampilkan sosok Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saja, tanpa ada atribut parpolnya maka diperbolehkan. "Kalau hanya gambar dan tanpa ada tulisan dan lambang PKB, maka boleh," ujar Abhan.

Namun, Abhan pun tidak menampik adanya potensi baliho-baliho didesain dengan sedemikian rupa sehingga menyamarkan bentuk kampanye. Terhadap kondisi semacam ini, Bawaslu akan melihat kasus per kasus pemasangan baliho.

"Apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak, citra diri atau tidak," kata dia.

Jika memenuhi unsur kampanye, Bawaslu akan merekomendasikan kepada satpol PP untuk ditertibkan pemasangannya. "Kami mengimbau agar sebelum masa kampanye dimulai, parpol tidak memasang baliho yang mengandung unsur kampanye," tegas Abhan.

Masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September mendatang. Sebelum masa kampanye resmi dimulai, parpol peserta pemilu belum boleh melakukan kegiatan kampanye atau bentuk-bentuk kampanye.

Parpol hanya diperkenankan melakukan sosialisasi lewat pertemuan internal parpol dan memasang bendera parpol yang menampilkan lambang dan nomor urut parpol. Pemasangan bendera parpol harus menyesuaikan peraturan di masing-masing daerah.

Jika parpol melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi maka KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers, telah sepakat untuk melakukan penindakan sesuai dengan medium kampanye yang digunakan. Kampanye yang dilakukan sebelum 23 September termasuk dalam kegiatan mencuri start atau berkampanye di luar jadwal.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement