Selasa 08 May 2018 22:33 WIB

Sindikat Narkoba Lapas Libatkan Oknum Sipir dan Polisi

Tersangka menggunakan sandi bahan bakar seperti bensin dan solar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Peredaran narkoba di lapas (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Peredaran narkoba di lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sindikat peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan melibatkan sipir dan oknum anggota kepolisian. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengungkap jaringan narkoba yang telah berlangsung tiga tahun.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, para tersangka sindikat narkoba dalam Lapas Kalianda sudah berlangsung satu hingga tiga tahun. "Dalam transaksinya mereka menggunakan kode atau sandi," kata Tagam Sinaga di Bandar Lampung, Selasa (8/5).

Dari hasil pengungkapan, ia mengatakan oknum pegawai sipir Rechal Oksa Hariz menerima uang Rp 100 juta. Sekali transaksi ia mendapatkan jatah Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Saat praktiknya, ia menyatakan tersangka menggunakan sandi bahan bakar seperti bensin dan solar.

Kode solar untuk menyatakan barang haram ekstasi, sedangkan bensin yakni sabu. Untuk satu gram disebutkan satu liter, 10 gram disebutkan satu drum, dan 100 gram satu tangki. Kode atau sandi tersebut untuk mengelabui pihak lain dalam bertransaksi narkoba dari dalam lapas tersebut.

Selain sipir, petugas BNN Provinsi Lampung juga menangkap oknum polisi Brigpol Adi Setiawan. Ia masih diperiksa Prapam di Polresta Bandar Lampung. Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas dan terukur berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Akan langsung dilakukan pemecatan," katanya di kantor BNN Provinsi Lampung.

Angesta menyatakan, di jajaran polda terus menggelar pengecekan kepada anggota kepolisian yang terindikasi dan terlibat narkoba untuk segera diproses. BNN Provinsi Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram dan empat ribu butir pil ekstasi. Semua narkoba tersebut dikendalikan dari jaringan Lapas Kalianda, Lampung Selatan.

Petugas menangkap Bripka Adi Setiawan di sebuah hotel di jalan Raya Lintas Sumatra, Kalianda, Lampung Selatan. Menurut Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Tagam Sinaga, sindikat narkoba dari Lapas Kalianda melibatkan oknum sipir, oknum polisi, dan dikendalikan jaringan luar lapas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement