Selasa 08 May 2018 21:27 WIB

Bawaslu: PSI Terancam Sanksi Pidana Jika Langgar Aturan

Sanksi pidana dapat diberikan terkait pemasangan iklan yang mencuri start kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republika Indonesia - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republika Indonesia - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terancam mendapatkan sanksi pidana jika melanggar aturan kampanye Pemilu 2019. Sanksi pidana dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan iklan di media cetak yang diduga mengandung unsur curi start kampanye pemilu.

Abhan menjelaskan, saat ini sudah ada sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) untuk menangani dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Dengan demikian, jika dugaan pelanggaran kampanye terbukti, maka segera bisa dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

"Dengan begitu, ada sanksi pidana bagi pihak atau individu yang dinyatakan bersalah melakukan kampanye di luar jadwal," ujar Abhan kepada wartawan di kawasan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Sanksi, lanjut dia, bisa dikenakan juga kepada individu-individu lain yang terlibat dalam penayangan iklan survei pada Harian Jawa Pos dan sejumlah media lain, 23 April lalu. "Kami lihat prosesnya dulu," jelas Abhan.

Ada konsekuensi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal. Hal tersebut diatur dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Aturan itu menyebutkan setiap orang yang melanggar jadwal kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Abhan memaparkan, proses penanganan dugaan di Bawaslu memakan waktu selama 14 hari kalender. Jika penanganan di Bawaslu telah selesai maka penanganan dilanjutkan di sentra gakkumdu.

Pada Rabu (9/5), Bawaslu akan melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kampanye PSI dengan menghadirkan KPU, Dewan Pers dan ahli hukum pidana. "Ketiga pihak akan kami mintai keterangan dan pendapat soal definisi kampanye. Tujuannya menguatkan rencana proses hukum atas dugaan pelanggaran oleh PSI," tambah Abhan.

Pekan lalu, Bawaslu sudah melakukan klarifikasikepada enam pihak. Keenamnya, yakni pimpinan Harian Jawa Pos, manajer Harian Jawa Pos, asisten manajer bisnis Harian Jawa Pos bidang politik dan pemerintahan, sekretaris jenderal PSI, agensi iklan yang membuat iklan PSI dan ahli bahasa.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran PSI oleh Bawaslu akan berakhir pada 16 Mei. Penentuan sanksi atas dugaan pelanggaran akan dilakukan setelah itu.

Bawaslu optimistis bisa menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di media cetak ini tepat waktu. Sebab, kata Afif, berdasarkan perkembangan penanganan, semua pihak yang dipanggil sangat terbuka memberikan informasi.

Meskipun jadwal penanganan dugaan pelanggaran sudah pasti, tetapi Afif belum dapat memberikan keterangan atas hasil penanganan kasus PSI saat ini. Afif hanya menegaskan iklan PSI yang tayang pada 23 April lalu masuk kategori dugaan melanggar aturan kampanye di luar jadwal resmi.

Sebab, kata Afif, iklan itu menampilkan lambang PSI dan nomor urut parpol tersebut sebagai peserta pemilu. Dua elemen ini menurut Bawaslu sudah masuk kategori citra diri dalam pengertian kampanye pemilu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement