Selasa 08 May 2018 20:26 WIB

Benur Senilai Rp 3,3 Miliar Disita Polisi

Dalam kasus ini tim gabungan berhasil menyita sebanyak 13.278 benur.

Rep: Joko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti benur atau baby lobster
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti benur atau baby lobster

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jabar bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II berhasil mengungkap kasus perdagangan benur (baby lobster) ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini tim gabungan berhasil menyita sebanyak 13.278 benur senilai Rp 3,3 miliar.

Tiga tersangka diamankan dalam kasus perdagangan benur ini. Ketiga tersangka yaitu AW (38 tahun), AM (35), dan B (29), ketiganya warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Handoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik perdagangan benur di Kampung Neglasari, Desa/Kecamatan Palabuhanratu. Dari informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan pada Ahad (6/5) sekitar pukul 07.00 WIB, sebuah mobil boks warna putih yang mengangkut 13.278 benur melintas di Jl Patuguran, Kampung Neglasari, Desa/Kecamatan Palabuhanratu. "Tim gabungan kemudian menghentikan mobil tersebut dan menggeledahnya. Di mobil tersebut ditemukan 13.278 benur ilegal," ujar Handoko dalam rilis yang diterima Republika.co.id Selasa (8/5).

Dari dalam mobil boks tersebut, Handoko mengatakan, ditemukan empat kotak styrofoam berisi baby lobster, satu baskom berisi baby lobster dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster. Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengepul. "Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Dit Polairud untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Benur yang disita, Handoko mengatakan, terdiri atas 13.200 ekor baby lobster jenis pasir dan 78 ekor baby lobster jenis mutiara dengan total 13.278 ekor. Lobster ini rencananya akan dijual kembali ke pengepul yang lebih besar.

Para tersangka membeli benur tersebut dari para nelayan di wilayah Sukabumi selatan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya, kata dia, enam tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujar Handoko. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement