Selasa 08 May 2018 20:10 WIB

Menpan: Bus Dinas Boleh Dipakai Mudik

Bus boleh digunakan mudik oleh pegawai golongan rendah atas izin atasan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
 Kelayakan bus untuk mudik
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kelayakan bus untuk mudik

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah pusat mengizinkan penggunaan bus dinas atau bus milik instansi negara sebagai moda transportasi mudik pada Lebaran 2018 ini. Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kehabisan tiket pulang kampung, serta menghindari penggunaan kendaraan dinas lain seperti mobil milik negara untuk mudik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyampaikan, penggunaan bus dinas hanya diperbolehkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan rendah yakni I dan II. Asman menjelaskan, Peraturan Menteri PAN-RB nomor 78 tahun 2005 memang mengatur bahwa mobil dinas yang melekat dengan pejabat negara tak boleh dipakai mudik Lebaran. Namun untuk bus, lanjutnya, boleh dipergunakan oleh pegawai golongan rendah atas izin atasan.

"Untuk pegawai yang tidak dapat tiket KA atau bus, bisa diperkenankan bersama-sama gunakan bus kantor," jelas Asman, Selasa (8/5).

Asman juga mengingatkan bahwa libur Lebaran tetap 10 hari, pada 11-20 Juni 2018. Menurutnya, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang tidak bisa mendapat cuti tidak akan kehilangan hak cutinya. Mereka bisa menggeser cuti di hari lain.

Sementara itu, pegawai swasta juga tidak wajib mengambil penambahan cuti bersama pada 11, 12, dan 20 juni 2018. Namun, pegawai swasta yang ingin mengambil cuti Lebaran tahun ini, bisa memotong masa cuti tahunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement