Selasa 08 May 2018 18:12 WIB

Aparatur Negara Diingatkan untuk Netral

Pihak oposisi selalu melihat bahwa otoritas selalu dipakai oleh partai dan penguasa

Focus Group Discussion (FGD)
Foto: Iluni UI
Focus Group Discussion (FGD) "Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada, dan Pilpres," yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparatur negara baik sipil, polisi maupun militer diingatkan untuk bersikap netral dalam pilkada serentak, pemilihan anggota legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres). Pernyataan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) "Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada, dan Pilpres," yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI).

Dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga pengurus Pusat Iluni UI Donny Gahral Ardian mengatakan prinsip aparatur negara itu netral dan tidak diskriminatif. Aparatur negara menjadi sorotan karena mempunyai otoritas.

"Pihak oposisi selalu melihat bahwa otoritas selalu dipakai oleh partai dan penguasa. Karena itu pemegang otoritas harus diyakinkan bekerja untuk negara dan untuk ketertiban umum bukan untuk mempromosikan atau mengendorse suatu faksi dalam perpolitikan di Indonesia," ujar Dony Gahral.

Menurut Dony, jika aparatur negara tidak netral akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atau rakyat kepada aparatur negara sehingga pada akhirnya akan menimbulkan konflik. Akhirnya menjadi tugas Polri untuk menengahi atau mengatasi konflik.

 

 

"Lebih berbahaya lagi kalau masyarakat tidak percaya pada institusi pemerintahan. Akan menimbulkan konflik vertikal," ujar Donny Gahral.

 

Karena itu, lanjut Dony, untuk terciptanya kedamaian dan keamanan, pihak Polri/TNI dan ASN harus netral dan tidak berpihak kegolongan atau faksi politik apapun dalam menjalankan tugasnya. Kepentingan negara harus diutamakan.

 

FGD dibuka Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono menghadirkan pembicara selain Donny Gahral Ardian; juga  Staf Ahli bidang sosial ekonomi mabes Polri, Irjen Pol Dr Gatot Edy Pramono; Komisioner komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Dr Prijono Tjipto Herijanto; staf ahli Badan Pengawas Pemilu Sulastio.

Staf ahli Kapolri Bidang Sosial Ekonomi Irjen Pol Gatot Edy Pramono yang juga menjabat Satgas Nusantara, menegaskan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada Polri baik dalam Pilkada maupun Pilpres tidak berpihak kepada kelompok dan golongan serta Parpol manapun alias netral. Polri akan memberikan sangsi yang tegas kepada anggotanya yang tidak netral.

 

"Instruksi Kapolri sangat tegas, anggota Polri yang tidak netral akan diberikan sangsi yangg tegas," ujar Gatot.

Apabila ada anggota Polri yang ikut Pilkada, sejak mendaftar menjadi calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari Polri. Hal ini untuk menegakkan netralitas dan profesionalitas Polri. "Yakinlah dalam pilkada dan Pilpres Polri tidak berpihak kemanapun dan tidak mendukung siapapun," kata Gatot.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement