Senin 07 May 2018 19:54 WIB

Korban: Seharusnya Bos First Travel Dituntut Seumur Hidup

Korban pesimistis aset terdakwa bisa mengembalikan uang calon jamaah umrah

Rep: Farah Noersativa/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (dari kiri ke kanan) menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Para korban calon jemaah umroh melalui agen travel First Travel mengatakan penuntutan pidana terhadap para terdakwa penipuan First Travel masih dirasa kurang memberatkan. Mereka menginginkan para terdakwa diberikan hukuman pidana seumur hidup.

Yah, itu kan sudah maksimal ya, sesuai dengan dengan  ancaman hukuman yang maksimal. Tapi kita merasanya itu kurang, seharusnya ya seumur hidup,” ujar salah satu korban First Travel, Tuti Triastuti (50 tahun) usai menyaksikan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5).

Dia pun pasrah dengan tuntutan yang telah diberikan kepada para terdakwa. Namun, dia masih optimistis bila memang masih ada korban dari First Travel lagi yang melaporkan Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, maka hukumannya akan lebih memberatkan.

“Pasal pencucian uang itu kan sudah mentok, 20 tahun. Kecuali memang ada yang ngajuin lagi ya. Jadi ini belum selesai, ada yang ngajuin lagi, nah bisa panjang lagi (hukumannya). Karena ini kan yang melaporkan hanya ada 11 agen, jadi kalau misalnya ada agen lagi yang melaporkan, ya bisa lama,” ungkapnya.

Perihal aset-aset yang dimiliki oleh ketiga terdakwa yang dituntut untuk dibagikan secara proposional, Tuti pesismistis akan bisa mencukupi kekurangan untuk dibagikan kepada calon jemaah umrah. Sebab, total aset yang diperkirakan hanya sebanyak Rp 40 Milyar itu tak mencukupi kerugian para korban yang mencapai satu triliun rupiah.

“Kalau cuma aset, mana cukup sih. Asetnya itu kan hanya Rp 40 milyar, padahal kerugian para calon itu kan mencapai Rp 1,2 triliun,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penipuan agen travel First Travel menuntut dua terdakwa Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan tuntutan 20 tahun penjara. Sementara adik Anniesa Hasiubuan, Kiki Hasibuan dituntut oleh JPU pidana lebih ringan yakni 18 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement