Senin 07 May 2018 18:21 WIB

KPU Minta Parpol dan Media Pahami Aturan Iklan Kampanye

Parpol hanya boleh menayangkan iklan selama 21 hari saja

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjadi pembicara dalam diskusi yang diprakarsai Komunitas Pewarta Pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah) dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjadi pembicara dalam diskusi yang diprakarsai Komunitas Pewarta Pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua KPU Arief Budiman, meminta partai politik (parpol) dan media massa memahami peraturan pemasangan iklan parpol. Arief mengingatkan masa pemasangan iklan kampanye parpol di media massa hanya bisa dilakukan selama 21 hari saja.

"Kepada parpol maupun media massa, kami minta memahami regulasinya. Kedua, agar regulasi pemasangan iklan di media massa dipatuhi sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar Arief ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5).

Menurut Arief, parpol peserta pemilu boleh menampilkan iklan kampanye di media massa selama 21 hari saja. Masa penayangan iklan itu sudah dijadwalkan yakni pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang.

"Kalau untuk iklan kampanye hanya bisa ditampilkan selama 21 hari saja. Ini berbeda dengan sosialisasi terkait pemilu oleh KPU yang boleh dilakukan (ditayangkan di media) jauh-jauh hari," kata Arief.

Arief juga menambahkan, jika parpol dan media massa masih belum memahami regulasi mengenai pemasangan iklan kampanye parpol, maka dia menyarankan agar mau berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu.

"Bisa bertanya kepada KPU, karena kami menyediakan helpdesk untuk hal tersebut. Bisa juga berkonsultasi dengan Bawaslu tentang apa yaang boleh dan tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan masa pemasangan iklan kampanye parpol di televisi nasional dijadwalkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. "Sudah diatur bahwa penayangan iklan kampanye parpol di televisi nasional itu dimulai pada 23 Maret tahun depan. Penayangan iklan kampanye parpol ini diberi waktu selama 21 hari hingga berakhir pada 13 April 2019," kata Wahyu pada 26 Februari lalu.

Selain iklan di televisi nasional, lanjut dia, selama 21 hari parpol juga boleh memasang iklan kampanye di media cetak dan media online. "Jadi memang benar bahwa masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak 23 September 2018. Namun, setelah hari pertama kampanye, memang belum boleh bagi parpol untuk memasang iklan kampanye di media massa," jelas Wahyu.

Dia menegaskan kembali bahwa pemasangan iklan kampanye di media massa dilakukan selama 21 hari sebelum hari H pemungutan suara. Sebagaimmana diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak pada 17 April tahun depan.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada dua parpol yang diduga melakukan kampanye pemilu di luar jadwal. Kedua parpol tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Aanat Nasional (PAN).

Kedua parpol ini sama-sama memasang iklan di media cetak. Kedua iklan parpol itu pun sama-sama mencantumkan lambang parpol dan nomor urut parpol sebagai peserta Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement