Senin 07 May 2018 16:26 WIB

'Seharusnya Kasus Chat Habib Rizieq Dihentikan Lebih Dulu'

Komunikasi atau interaksi dua tidak bisa dijangkau ranah hukum

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Bilal Ramadhan
Habib Rizieq Shihab
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan kasus dugaan chat pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein seharusnya lebih dulu dihentikan daripada kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Dalam hal ini, Mudzakir mengatakan penyidik tidak boleh menyalahgunakan wewenang dengan sembarang menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkannya menanggapi kasus dugaan chat pornografi yang menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka. "Komunikasi atau interaksi antara dua orang tidak bisa dijangkau oleh ranah hukum," kata Mudzakir kepada Republika.co.id, Senin (7/5).

Menurutnya, hukum pidana tidak bisa menjangkau komunikasi antar dua orang, sekalipun obrolan tersebut mengandung unsur pornografi. Terkecuali, menurutnya, orang tersebut dirugikan karena pengiriman pesan tersebut.

Misalnya, satu pihak menghina pihak lain melalui kiriman pesannya. Yang bersangkutan bisa menggungat secara pribadi atau secara perdata. Mudzakir menuturkan, sebagian syarat dari hukum pidana adalah harus masuk dalam ranah umum.

Jika obrolan berbau porno itu diunggah ke ranah publik, hal itulah menurutnya yang menjadi sesuatu yang keliru. Terkait ini, perlu dipertanyakan siapa pelaku yang mengunggah chat pornografi tersebut ke ranah publik.

Sedangkan dalam kasus Habib Rizieq, Mudazakir mengatakan polisi sampai hari ini tidak bisa membuktikan siapa pelaku pengunggah chat pornografi itu ke ranah publik. Padahal, kata dia, polisi seharusnya mengadili pelaku pengunggah chat pornogorafi itu dan bukannya dua orang yang melakukan komunikasi tersebut.

"Sampai saat ini, tidak ada penyidikan terkait siapa yang menyebarkan chat itu ke ranah publik. Jika penyidikan itu tidak pernah ada, baik Habib Rizieq maupun Firza tidak bisa dijadikan tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, jika pelaku sudah ditemukan, ia mengatakan harus dilakukan pengusutan terkait bagaimana pelaku mendapatkan chat pornografi tersebut. Dalam hal ini, Mudzakir mengatakan pelaku bisa dikenai pasal berlapis, yaitu memasuki ruang privasi orang dan mengunggahnya ke ranah publik.

Ia menekankan agar jangan sampai terjadi pencemaran nama baik pada pihak yang dijadikan tersangka. Karena jika yang mengunggah atau menyebar chat pornografi ke ranah publik adalah pihak lain, Mudzakir mengatakan Habib Rizieq dan Firza hanya merupakan korban.

"Jika polisi tidak pernah mengungkap siapa yang mengunggah chat itu ke ranah publik, orang jadi korban masa diproses jadi tersangka," tambahnya.

Screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan Firza tersebar di media sosial pada akhir Januari 2017 lalu. Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq. Kasus tersebut dihentikan lantaran penyidik tidak memiliki cukup bukti. Sementara itu, kasus dugaan chat pornografi tersebut masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement