Senin 07 May 2018 16:16 WIB

Persoalkan Daging Babi, Julius Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa masih belum mau menerima putusan majelis hakim.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi daging babi.
Foto: pexels.com
Ilustrasi daging babi.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (7/6), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama di media sosial, Julius Herry Sarwono. Oleh majelis hakim, Julius dinyatakan terbukti melontarkan ekspresi kebencian dengan menyoal keyakinan umat Islam yang mengharamkan daging babi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Hendra Yuristiawan tersebut, Julius dinyatakan terbukti melontarkan ekspresi kebencian dengan menyoal keyakinan umat Islam yang mengharamkan daging babi.

Ekspresi kebencian yang dimaksud diunggah terdakwa melalui akun medsosnya. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dianggap melanggar UU tentang Penodaan Agama dan Undang-Undang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis tiga tahun subsider tuga bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu selama empat tahun kurungan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa Julius masih belum mau menerima putusan majelis hakim. Namun, terdakwa juga belum memberikan penjelasan apakah akan melakukan upaya hukum atas putusan ini.

Sehingga, majelis hakim PN Ungaran masih akan menunggu apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. "Apabila tidak melakukan upaya hukum banding dan menerima vonis hakim maka akan langsung dieksekusi ke Lapas Ambarawa," kata hakim Hendra.

Ditemui di sela persidangan, Koordinator Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Semarang Agus Mabruri yang merupakan pelapor dalam perkara ini mengatakan, tindakan yang dilakukan terdakwa diketahui pada Oktober 2017 silam.

Saat itu, ia melihat unggahan terdakwa dalam akun medsosnya sangat menyinggung perasaan umat Islam. Dengan bukti-bukti hasil screenshoot, FUIB membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Pada pertengahan Oktober 2017, kami melaporkan dugaan penistaan agama ke Polres Semarang. Karena yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang," ujar Agus.

Selanjutnya, kata Agus, Polres Semarang mengamankan Julius pada Desember 2017. Ia juga melihat aparat penegak hukum, yakni para penyidik Polres Semarang, cukup professional dalam perjalanan perkara ini.

Sebab, saksi- saksi ahli yang dihadirkan cukup memiliki kompeten, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli agama. "Kami mengapresiasi respons aparat penegak hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi FPI JawaTengah Zaenal Abidin Petir berharap putusan PN Ungaran tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun.

Perilaku Julius di dunia maya merupakan perbuatan yang tidak patut untuk dicontoh dan sangat mengancam kerukunan antarumat beragama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement