Ahad 06 May 2018 18:05 WIB

Polisi Ungkap Prostitusi Daring Berkedok Pijat Tradisional

Tersangka menjaring klien lewat aplikasi pesan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Polisi memperlihatkan bukti pengungkapan prostitusi daring di Apartemen Kalibata City, Ahad (6/5).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Polisi memperlihatkan bukti pengungkapan prostitusi daring di Apartemen Kalibata City, Ahad (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana prostitusi daring berkedok pijat tradisional. Setidaknya ada dua orang tersangka yang ditangkap oleh kepolisian di Apartemen Kalibata City.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, menyebutkan kedua tersangka adalah H (31) dan M (35). "Mereka sudah beroperasi selama satu tahun. H ini berperan sebagai papi, dan M berperan sebagai mami," ujar dia di Polda Metro Jaya, Ahad (6/5).

Selama melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan aplikasi pesan WeChat. Melalui WeChat, H dan M bisa mendapatkan pelanggan dengan fitur radar, kemudian kedua tersangka akan menawarkan pilihan 'terapis'.

Saat pelanggan sudah merasa cocok dengan salah satu 'terapis', H dan M akan menawarkan harga Rp 500 ribu untuk durasi 1,5 jam. Ketika transaksi harga sudah disetujui kedua belah pihak, pelanggan akan dijemput oleh 'terapis' di lobi apartemen.

"Pelanggan naik ke unit yang telah disiapkan oleh papi mami ini," kata Ade.

Selama beroperasi, H dan M mempekerjakan 10 orang 'terapis', dengan dua shift yakni siang dan malam. Durasi mereka bekerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB. Dari satu kali transaksi, 'terapis' akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 ribu dan tersangka mengambil sisanya yakni Rp 200 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement