Ahad 06 May 2018 17:54 WIB

Hentikan Kasus Rizieq, Kapolda Jabar: Bentuk Kepastian Hukum

Kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq bisa dibuka kembali.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab adalah bentuk kepastian hukum. Namun, kasus tersebut bisa kembali dilanjutkan jika ditemukan ada bukti baru.

"Dalam supremasi hukum, harus ada kepastian hukum. Tidak boleh menggantung," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, saat bertakziyah ke kediaman sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, KH Nahduddin Abbas, Ahad (6/5).

Agung menyatakan,di balik keputusan dikeluarkannya SP3 itu, pihak penyidik Polda Jabar telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa. Berdasarkan keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Habib Rizieq dalam kasus tersebut.

Untuk itu, penyidik Polda Jabar akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut. Meski demikian, kasus itu bisa dilanjutkan kembali jika nanti ditemukan ada bukti baru atau novum.

"Kalau nanti ada novum atau bukti baru, melalui praperadilan, kita bisa ajukan," terang Agung.

Lebih lanjut, Agung memastikan, sebagai pimpinan, dirinya tidak pernah melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement