Ahad 06 May 2018 07:23 WIB

Satpol PP Depok Turunkan 903 Spanduk yang Langgar Aturan

Pemilik spanduk akan dipanggil untuk diberikan pembinaan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Salah satu ruas jalan di Depok. Ilustrasi
Foto: Republika
Salah satu ruas jalan di Depok. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 903 spanduk dan atribut liar diturunkan Satpol PP Kota Depok. Spanduk-spanduk tersebut, merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satgas Pol PP setiap hari dari beberapa titik rawan pemasangan atribut liar selama April 2018.

"Jumlahnya ada 903 spanduk dan atribut liar dan yang menyalahi aturan serta tak berizin yang kami tertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di Kantor Satpol PP Kota Depok, Sabtu (5/5).

Spanduk dan atribut liar tersebut terdiri dari bilboard sebanyak tujuh unit, atribut 93 unit, baliho 12 unit dan spanduk yang paling banyak yaitu 791 unit. 302 di antaranya adalah Alat Peraga Kampanye (APK). "Semua atribut diamankan untuk dijadikan barang bukti," tegas Yayan.

Menurut Yayan, pihaknya rutin memonitoring pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasang reklame, spanduk maupun atribut di tempat terlarang. Adapun beberapa lokasi tersebut antara lain Jalan Meruyung, Jalan Siliwangi, Jalan KSU, Jalan Juanda, Margonda Raya, daerah Sawangan, Cimanggis dan beberapa jalan strategis lainnya.

Spanduk, atribut dan reklame yang terpajang di jalan-jalan strategis, biasanya kerap dipasang lagi setelah dilakukan penertiban. Meskipun begitu, pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Sudah kami turunkan spanduk-spanduknya, besok ada lagi. Tetapi, akan kita amankan lagi, selain kami panggil pemilik spanduk untuk diberikan pembinaan," tuturnya.

Menurut Yayan, spanduk, reklame maupun atribut lainnya yang diamankan itu karena jenis pelanggarannya berbeda-beda seperti. Di antaranya, tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat terlarang. 

"Jika masyarakat melihat ada orang yang dengan sengaja memasang spanduk atau reklame yang tidak berizin, boleh ditegur langsung atau laporkan kepada kami. Penertiban ini juga merupakan salah satu upaya bersama dalam menjaga keindahan kota," kata Yayan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement