REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya terancam tidak bisa ikut Pemilu 2019. Sebab, sejak 21 Maret 2018 hingga saat ini terjadi kekosongan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB setempat.
"Batas terakhir pendaftaran caleg tanggal 30 Mei 2018, tapi hingga saat ini belum ada kepengurusan DPC. Padahal salah satu syarat pendaftaran caleg ke KPU harus ada ketua DPC definitif," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Surabaya Satuham kepada Antara di Surabaya, Sabtu (5/5).
Menurut dia, di jajaran DPC PKB Surabaya yang masih berlaku SK-nya hingga saat ini hanya LPP. Hal ini dikarenakan LPP mempunyai tugas untuk melakukan proses pendaftaran bakal caleg di PKB dan KPU Surabaya.
Satuham mengaku belum mengetahui kapan akan ada pengganti Syamsul Arifin yang masa jabatannya sebagai Ketua DPC PKB Surabaya berakhir pada 21 Maret 2018. "Hingga saat ini belum ada kabar dari DPP PKB maupun DPW PKB Jatim soal itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, bakal caleg yang daftar di PKB Surabaya hingga saat ini masih kurang, yakni hanya sekitar 23 orang dari target 50 orang atau sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Surabaya. Adapun 23 bakal caleg tersebut, lanjut dia, kebanyakan berasal dari kalangan mantan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PKB Surabaya.
Sedangkan dari lima anggota Fraksi PKB DPRD Surabaya hingga saat ini belum ada yang daftar. "Jadi saya luruskan pemberitaan sebelumnya tentang lima anggota dewan dari PKB terancam dicoret. Bagaimana dicoret, daftar saja belum," katanya.
Saat ditanya kenapa lima anggota dewan tersebut belum daftar, Satuham mengatakan bisa saja mereka daftar setelah menunggu adanya kepengurusan DPC PKB Surabaya yang baru.