Sabtu 05 May 2018 22:57 WIB

Bawaslu Dukung Aturan Caleg Laporkan LHKPN

Bawaslu jugatidak sepakat aturan caleg mantan koruptor hanya lewat PKPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Fritz Edward Siregar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mendukung terkait persyaratan bagi calon legislatif untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN ). Menurutnya, syarat untuk menjadi pejabat publik akan lebih baik jika diketahui jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

"Selama ini kan jelas bahwa dari laporan KPK baru 10 persen anggota DPRD Kabupaten Kota dan DPR RI yang melaporkan LHKPN, saya rasa sebagai wakil rakyat itu penting," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (5/5).

Sementara itu terkait rencana KPU mengeluarkan larangan menjadi calon anggota legislatif bagi mantan narapidana kasus korupsi, Fritz mengatakan, Bawaslu mendukung keinginan adanya calon pejabat bersih dan berintegrasi. Kendati demikian, Bawaslu juga harus konsisten dalam menegakkan peraturan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Karena itu, dia pun mempertanyakan apakah larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi cukup hanya dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU). Menurut Fritz, larangan tersebut seharusnya termuat dalam UU Pemilihan Umum. 

"Kami (Bawaslu) kurang sependapat apabila misalnya pembatasan pencalonan mantan narapidana tersebut melalui sebuah peraturan KPU. Kalau mau, silakan ubah UU," kata Fritz. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement