Sabtu 05 May 2018 09:44 WIB

Dispendukcapil Belum Bisa Cantumkan Status Penghayat

Permendagri yang mengatur status penghayat belum terbit.

Rep: bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena penghayat kepercayaan
Foto: Kaskus
KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena penghayat kepercayaan

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Pencantuman status kepercayaan bagi para penghayat di kolom KTP-El hingga kini belum bisa diubah. Hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur belum terbit.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengungkapkan untuk warga penghayat di daerahnya belum akan menerima KTP-El maupun surat keterangan (suket) yang mencantumkan status ini.

"Untuk mengubah kolom kepercayaan pada KTP-El maupun suket pengganti KTP- El, kami masih menunggu terbitnya payung hukum tersebut," kata Budi, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (4/5).

Kendati begitu, masalah pencantuman ini tidak akan berpengaruh bagi hak suara para penghayat pada pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2018 nanti. Karena syarat untuk bisa menggunakan hak suaranya hanya kepemilikan KTP-El maupun suket pengganti KTP-El.

"Sepanjang mereka telah memiliki KTP-El atau suket tetap boleh menggunakan hak suara mereka dalam pilgub," jelasnya.

Saat ini, kata Budi, Dispendukcapil Kabupaten Semarang tengah berkonsentrasi terkait dengan terbitnya Permendagri nomor 19/2018 yang mengamanatkan institusinya memberikan pelayanan terintegrasi. Dimana setiap warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan tidak perlu menunggu terlalu lama. Namun langsung jadi dalam waktu 1 x 24 jam dengan syarat dan ketentuan tetap berlaku.

Melalui Permendagri tersebut, setiap Dispendukcapil kabupaten/kota diminta harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan, termasuk KTP-El. Selain KTP-El, dokumen administrasi kependudukan yang hendak ditingkatkan pelayanannya yaitu Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan surat keterangan pindah.

"Sekarang dokumen itu dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam juga diterbitkan sejak persyaratan pemohon sudah dinyatakan lengkap oleh petugas," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement