Sabtu 05 May 2018 01:13 WIB

Tindakan Keimigrasian Sukabumi Alami Lonjakan

WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Cina

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah imigran gelap menunggu untuk didata di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah imigran gelap menunggu untuk didata di kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tindakan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengalami kenaikan. Ini karena dalam kurun waktu empat bulan tercatat ada sebanyak 14 tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian.

"Terdapat peningkatan penindakan keimigrasian di sepanjang 2018," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arif kepada wartawan di Pendopo Negara Sukabumi, Jumat (4/5). Di mana jumlah penindakan ini khususnya deportasi terhadap warga negara asing meningkat dibandingkan 2017 lalu.

Pada tahun lalu ungkap Zulmanur,  dalam setahun pada waktu itu tercatat ada 21 orang yang dilakukan deportasi. Sementara pada 2018 ini hanya dalam kurun waktu empat bulan (Januari-April) tercatat sebanyak 14 orang. Jumlah ini hampir mendekati angka pada 2017 lalu.

Kebanyakan WNA yang dideportasi pada 2018 ini berasal dari  Cina. Total WNA Cina yang dideportasi sebanyak lima orang yang dilakukan pada Februari dua orang dan April tiga orang.

WNA lainnya yang dideportasi yakni Korea Selatan dan Filipina sebanyak dua orang. Sisanya yakni dari negara Taiwan, Jepang, Bangladesh, Mesir, dan Malaysia masing-masing satu orang WNA.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah mengatakan, para WNA diberikan tindakan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Misalnya melakukan pekerjaan tidak sesuai visa yang dimilikinya.

Dimana kata Hasrullah, WNA tersebut hanya memiliki visa on arrival atau bebas visa untuk wisata. Kini para WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Ke depan lanjut Hasrullah, imigrasi akan meningkatkan upaya pengawasan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora). Di dalam ini terlibat sejumlah elemen seperti aparat kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kejaksaan, dan kementerian agama (Kemenag).

Timpora ini ungkap Hasrullah memiliki sekretariat di Kantor Imigrasi. Tempat ini menjadi sarana bertukar informasi mengenai keberadaan orang asing.n riga nurul iman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement